Dugaan Korupsi Kementan
Reaksi KPK Soal Proyek Green House, Pengacara SYL Sebut Milik Petinggi Parpol Pakai Uang Kementan
Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek Green House yang diungkap pengacara Syahrul Yasin Limpo.
"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/28/dituntut-12-tahun-penjara-syl-bongkar-proyek-green-house-pimpinan-partai-di-kepulauan-seribu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengacara SYL: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan Pemerasan Eks Mentan kepada Bawahan |
![]() |
---|
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Jadikan Pledoi Eks Mentan Jadi Pertimbangan Putusan |
![]() |
---|
Sosok Panji Hartanto Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Sebut Pengkhianat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.