Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Kementan

Reaksi KPK Soal Proyek Green House, Pengacara SYL Sebut Milik Petinggi Parpol Pakai Uang Kementan

Reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek Green House yang diungkap pengacara Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu. 

"Itu pasti kita taruh di pleidoi," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini selain pidana badan 12 tahun penjara, SYL juga telah dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/06/28/dituntut-12-tahun-penjara-syl-bongkar-proyek-green-house-pimpinan-partai-di-kepulauan-seribu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved