Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Blak-blakan Projo Dukung Danny Pomanto Maju Pilgub Sulsel Depan Jokowi

Projo Sulsel blak-blakan siap menangkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Projo Sulsel
Momen Wali Kota Makassar Danny Pomanto salaman dengan Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Bulukumba, Jumat (5/7/2024) tadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Projo Sulsel blak-blakan siap menangkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. 

Bahkan dukungan ini disampaikan langsung saat mendampingi Danny Pomanto menghadap Presiden Joko Widodo.

Pertemuan tersebut berlangsung di tengah agenda kunjungan kerja Jokowi bersama Iriana Jokowi di Kawasan Wisata Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, Jumat (5/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Projo Sulsel Herwin Nini Ala melaporkan arah dukungannya untuk memenangkan Danny Pomanto dalam Pilgub Sulsel 2024.

Herwin Nini Ala mengungkap laporannya soal dukungan Projo ke Danny Pomanto disambut dengan senyum oleh Jokowi.

"Jadi tadi saya sudah menyampaikan ke Pak Presiden Jokowi kalau Pak Danny telah diusung DPP sebagai bakal calon gubernur Sulsel, dan Alhamdulillah beliau cuma tersenyum," kata Herwin Nini Ala dalam keterangannya.

Menindaklanjuti putusan dari DPP, Projo Sulsel, kata Herwin, siap mengamankan dan memenangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel 2024.

"Kita selaku DPD Projo Sulsel siap mengamankan dukungan daripada pak Danny Pomanto yang resmi didukung DPP," tandasnya.

Baca juga: Jokowi Senyum-senyum saat Danny Pomanto Dikenalkan Sebagai Gubernur Usungan Projo

Sebelumnya, DPP Projo (Relawan Pro Jokowi) telah memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, untuk maju di Pilgub Sulsel pada 27 November 2024. 

Dukungan ini diberikan di Jakarta pada Jumat, 17 Juni 2024 lalu. 

Pemberian dukungan tersebut disaksikan oleh jajaran pengurus DPP dan Desk Pilkada yang turut dihadiri oleh Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi. 

Dengan dukungan dari Projo, Danny Pomanto diharapkan dapat meraih kemenangan dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Sulsel.

"Kita sudah bulat, dukungan kami berikan ke Danny Pomanto," tegas Ketua Desk Pilkada DPP Projo, Roy Abimanyu.

Dukungan dari Projo kepada Danny Pomanto di Pilgub Sulsel 2024 bisa saja menjadi restu dari istana, mengingat Projo merupakan relawan Presiden Jokowi yang paling setia dan tegak lurus. 

Menurut Roy, DPP Projo akan mendukung calon kepala daerah yang didukung Jokowi, Prabowo-Gibran, dan Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Roy juga menegaskan bahwa sosok Danny Pomanto sangat layak mendapat dukungan di Pilgub Sulsel karena memiliki track record yang bagus. 

"Kami segera deklarasikan Danny Pomanto," tegasnya. 

Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

• Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

• Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

• Gubernur dan wakil gubernur terpilih

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved