Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP
BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Maros Dilapor ke DKPP, Kasus Rekrutmen Panwascam
Laporan itu terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Turikale pada Mei 2024 lalu.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
"Dan muncul dua nama pendaftar baru yang tidak lolos tes tertulis dan tidak mengikuti wawancara, yaitu Wahyudin dan Nur Kartika Al-Tadom," sambungnya.
Pada hari itu, lanjutnya, sama sekali tidak ada pengumuman apa-apa, baik wawancara tambahan atau apapun.
Proses berjalan tertutup hingga muncul persepsi dugaan nepotisme.
Andry menilai bahwa jika tujuan rapat pleno adalah untuk memenuhi kebutuhan kursi dan mencari pengganti.
Padahal, seharusnya Bawaslu Maros memanggil pengganti yang sudah jelas lolos tes tertulis dan wawancara.
Ia lantas mempertanyakan alasan Bawaslu memilih peserta yang tidak masuk tahap wawancara.
Menurutnya, rapat pleno juga dilakukan dalam proses singkat, terkesan terburu-buru, dan tidak berkeadilan.
Pengumuman pun terjadi tengah malam menjelang hari pelantikan.
"Saya sebagai peserta calon Panwascam Turikale yang lolos hingga tahap wawancara merasa dirugikan," tambah Andry.
Andry mengungkapkan bahwa ia mencari pasal-pasal yang relevan untuk memahami dugaan pelanggaran yang terjadi.
"Makanya saya menilai ada dugaan pelanggaran," jelasnya.
Menurut Andry, Bawaslu Maros diduga melanggar Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 Ayat 4, dan Ayat 3 huruf g dan i.
Meskipun hasil verifikasi administrasi pada 31 Mei 2024 menunjukkan aduannya masih berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS), Andry tetap berharap keadilan bisa ditegakkan melalui DKPP RI.
Terpisah, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman merasa kaget dengan laporan tersebut.
Ia mengaku baru tahu bahwa pihaknya dilaporkan ke DKPP RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.