Penemuan Janin di Maros
10 Tahun Penjara dan Denda 1 M Menanti Pelaku Pembuang Janin di Bantimurung Maros
Pelaku pembuang janin bayi di Dusun Baramamase, Desa Latengae, Kecamatan Bantimurung, Maros terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sebelumnya, Warga Dusun Baramamasae, Desa Latengae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) digegerkan penemuan janin bayi, Kamis (4/7/2024).
Janin tersebut ditemukan sekitar pukul 09.00 WITA.
Kapolsek Bantimurung, AKP Ema Ratna AR mengatakan, bayi tersebut ditemukan warga bernama Al Ikram yang sedang membersihkan saluran air.
Saat proses pembersihan saluran air tersebut, kantong hitam yang hanyut.
“Kantong hitam itu dalam keadaan rapi kemudian diangkat warga,” ujarnya.
Setelah itu dibuka, isi kantongan tersebut ternyata merupakan janin bayi yang terbungkus oleh softex.
“Warga kemudian melapor ke pemerintah setempat dan berkoordinasi dengan pihak berwajib,” tutupnya.
Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pembuang janin bayi tersebut.
Kuat dugaan janin tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan orang tak bertanggung jawab. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.