Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Viral Pelajar SMA di Makassar Mabuk Lalu Keroyok Pengunjung Wisata, Pelaku 7 Orang Tidak Ditahan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar terus mendalami kasus 17 pelajar SMA yang ditangkap setelah keroyok pengunjung wisata.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Sriwijaya Post
Belasan pelajar SMA di Makassar ditangkap setelah mabuk dan mengeroyok pengunjung wisata. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar terus mendalami kasus 17 pelajar SMA yang ditangkap setelah mabuk dan mengeroyok pengunjung wisata.

Belasan pelajar itu diamankan polisi, Minggu (30/6/2024) usai mengeroyok atau menganiaya pengunjung wisata Pantai Gusung.

Menurut Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan, 17 pelajar itu diperiksa setelah dilimpahkan dari Polsek Ujung Pandang.

"Oh iya limpahan dari Polsek Ujung Pandang, kemarin baru kami terima dan anggota sudah periksa terduga pelaku dan saksi yang berada di TKP," kata Iptu Hartawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7/2024) siang.

Dari 17 remaja yang diamankan itu, tujuh diantaranya merupakan terduga pelaku. 

"Kalau tidak salah cuma tujuh orang yang terduga pelaku dan 10 lainnya kami jadikan saksi," ujarnya.

Baca juga: Viral 17 Pelajar SMA Mabuk Ditangkap Usai Keroyok Pengunjung Wisata Pulau Gusung Makassar

Sebelumnya, viral belasan pelajar SMA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Dalam unggahan akun Instagram @teropongmakassar, pelajar itu diangkut mobil polisi karena diduga mengeroyok.

Disebutkan, total pelajar yang diamankan personel Polrestabes Makassar itu sebanyak 17 orang.

Mereka diduga pesta miras hingga mabuk di Pulau Gusung, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Minggu (30/6/2024).

Setelah mabuk, mereka disebut memicu keributan dan mengeroyok hingga lima pengunjung luka-luka.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin membenarkan adanya kejadian itu.

"Saya sudah konfirmasi ke Unit PPA, untuk kasus tersebut sementara dalam proses," kata AKP Wahiduddin dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (2/7/2024) siang.

Meski dalam proses, Wahiduddin mengatakan, para pelajar itu tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Namun tidak ada pelaku yang ditahan karena masih di bawah umur, tapi dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved