Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan

Pegawai Swasta di Maros Sulsel Ditangkap Usai Cabuli Bocah 9 Tahun

Insiden ini terungkap saat paman korban memergoki PP saat menjalankan aksinya mencabuli bocah 9 tahun.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Shutterstock
Ilustrasi - Pegawai swasta inisial PP ditangkap setelah tega mencabuli bocah berusia 9 tahun. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Seorang pegawai swasta di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial PP (62) diamankan Personel Polres Maros.

PP ditangkap setelah tega mencabuli bocah yang baru berusia 9 tahun.

Insiden ini terungkap saat paman korban memergoki PP saat menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan aksi bejat PP dilakukan, Sabtu (29/6/2024) pukul 17.00 Wita.

Kegiatan ini bermula ketika korban sedang menonton TV di rumahnya.

Tak lama berselang pelaku muncul, memanggil korban dari balik jendela dan menawarkan buah mangga.

Baca juga: Kronologi dan Modus Dukun Gadungan di Lutim Sulawesi Selatan Cabuli Anak Tiri

“Tapi korban menolak dengan alasan belum makan,” kata Pandu, Selasa (2/7/2024).

Pelaku lalu mendatangi dan mendorong korban dan melakukan pencabulan.

Aksi ini terbongkar saat paman korban datang dan melihat langsung tindakan keji pelaku.

“Pelaku diamankan tak lama setelah keluarga korban membuat laporan di Polres Maros,” katanya,

Dari hasil introgasi yang dilakukan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.

Atas aksinya ini, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo pasal 76D undang-undang perlindungan anak.

Pencabulan di Sidrap

Beberapa waktu lalu, kasus pencabulan juga terjadi di Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Seorang pria berinisial AF (33) ditangkap polisi setelah mencabuli anak berumur 10 tahun.

AF mencabuli korban di rumahnya setelah berpura-pura menginap di rumah korban.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah mengatakan, AF berhasil ditangkap Resmob Polres Sidrap saat berada di rumahnya, Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, sekira pukul 14.30 Wita, Kamis (20/6/2024).

"Benar, sudah kami amankan. Sekarang sudah ditahan di Mapolres Sidrap," katanya, Jumat (21/6/2024).

AF mencabuli korban di rumah korban pada Rabu (19/6/2024).

Saat itu AF yang merupakan teman kakak korban sedang bertamu hingga larut malam.

Setelah itu, AF memutuskan untuk menginap di rumah korban.

Namun saat semua penghuni rumah tertidur, AF memasuki kamar korban dan melakukan pencabulan.

"Pelaku bertamu, yang mana pelaku kenal baik dengan kakak ipar korban dan memutuskan untuk menginap," ungkapnya.

"Saat korban dan penghuni rumah lainnya tidur, pelaku langsung jalankan aksi bejatnya menghampiri korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," jelas Erwin.

Setelah itu pelaku pulang meninggalkan rumah korban.

Baca juga: VIRAL Curhat Pilu Ayah di Langkat Minta Keadilan, Anaknya Usia 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan

Namun keesokan harinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke pihak keluarga.

Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Jadi kami menerima laporan Kamis, 20 Juni 2024. Alhamdulillah kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan," ucapnya.

Pelaku pun mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak berusia 10 tahun tesebut.

Meski begitu diketahui modus pelaku melakukan tindakan bejat itu.

Sementara atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat.

Hingga kini, Polres juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya.

"Dampaknya besar, korban mengalami trauma. Pasti kami akan melakukan pendampingan psikologi terhadap korban dan keluarganya," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved