Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pabrik Uang Rencana Bupati Langkat Sumut di OTT 2022 Lalu? Kini KPK Sita Rp22 M Usai Divonis

Terbit Rencana kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 22 miliar.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Sosok Terbit Rencana Perangin Angin mantan Bupati Langkat, Sumatra Utara yang terjerat kasus korupsi. 

"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin Januari 2022.

Kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.

Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.

Badriyah mengatakan, setelah melapor, mereka akan merilis semua foto-foto yang mereka dapatkan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus dugaan perbudakan modern ini.

"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," kata Badriyah.

Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.

Menurut Badriyah, sejauh ini mereka sudah menerima 20 laporan terkait dugaan perbudakan modern tersebut.

Namun Badriyah belum mau merincinya secara detail.

Dia meminta awak media menunggu, setelah laporan itu resmi dibuat di Komnas HAM hari ini.

Biodata:

Nama : Terbit Rencana Perangin Angin

Lahir : 24 Juni 1972 (umur 49)

Tempat Lahir :  Raja Tengah, Kuala, Langkat, Sumatra Utara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved