Gratis! Pemkab Maros Gelar Nikah Massal, Ini Syaratnya
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Muhammad, mengatakan bahwa 37 pasangan tersebut berasal dari 13 kecamatan di Maros.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 37 pasangan di Kabupaten Maros telah mendaftar untuk mengikuti program nikah gratis yang akan digelar oleh Pemerintah Kabupaten Maros pada 5 Juli 2024.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Muhammad, mengatakan bahwa 37 pasangan tersebut berasal dari 13 kecamatan di Maros.
"Sejauh ini, hanya Kecamatan Tompobulu yang belum ada pasangan yang mendaftar," kata Muhammad Jumat baru ini.
Muhammad menjelaskan bahwa pasangan yang ingin mendaftar nikah gratis bisa langsung datang ke Kantor Kemenag atau Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing dengan membawa persyaratan administratif, salah satunya adalah surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.
"Syarat-syarat administrasi nikah harus dibawa ke KUA. Nanti akan dicatat di sana dan diberikan rekomendasi untuk tempat nikah di Gedung Serbaguna atau di MPP," tambahnya.
Pada kegiatan ini, buku nikah akan langsung terbit begitu selesai akad nikah.
Muhammad juga menyebutkan bahwa pengantin bisa menghemat hingga jutaan rupiah dengan mengikuti program ini.
"Lebih hemat karena rias pengantin gratis, buku nikah juga gratis. Normalnya, itu harus menyetor ke negara Rp600 ribu, saksi tidak dibayar, dapat BPJS, dan fasilitas dari pemerintah selama proses nikah ini," imbuh Muhammad.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Nuryadi, menuturkan bahwa targetnya ada 50 pasangan yang akan dinikahkan.
"Kita bantu masyarakat kurang mampu untuk bisa melangsungkan pernikahan," tuturnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Berikut daftar peserta nikah gratis berdasarkan KUA masing-masing:
KUA Moncongloe – 3 Pasangan
KUA Tanralili – 4 Pasangan
KUA Marusu – 5 Pasangan
KUA Bontoa – 4 Pasangan
KUA Bantimurung – 4 Pasangan
KUA Mandai – 4 Pasangan
KUA Turikale – 3 Pasangan
KUA Camba – 2 Pasangan
KUA Simbang – 3 Pasangan
KUA Cenrana – 2 Pasangan
KUA Maros Baru – 1 Pasangan
KUA Tompobulu – 0 Pasangan
KUA Mallawa – 1 Pasangan
KUA Lau – 1 Pasangan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.