Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gratis! Pemkab Maros Gelar Nikah Massal, Ini Syaratnya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Muhammad, mengatakan bahwa 37 pasangan tersebut berasal dari 13 kecamatan di Maros.

Editor: Saldy Irawan
Pixabay via Tribunnews.com
Ilustrasi menikah - Kakek bernama Joe Potenzano menikah dengan Mary Elkind di usia 92 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 37 pasangan di Kabupaten Maros telah mendaftar untuk mengikuti program nikah gratis yang akan digelar oleh Pemerintah Kabupaten Maros pada 5 Juli 2024.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros, Muhammad, mengatakan bahwa 37 pasangan tersebut berasal dari 13 kecamatan di Maros.

"Sejauh ini, hanya Kecamatan Tompobulu yang belum ada pasangan yang mendaftar," kata Muhammad Jumat baru ini.

Muhammad menjelaskan bahwa pasangan yang ingin mendaftar nikah gratis bisa langsung datang ke Kantor Kemenag atau Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing dengan membawa persyaratan administratif, salah satunya adalah surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.

"Syarat-syarat administrasi nikah harus dibawa ke KUA. Nanti akan dicatat di sana dan diberikan rekomendasi untuk tempat nikah di Gedung Serbaguna atau di MPP," tambahnya.

Pada kegiatan ini, buku nikah akan langsung terbit begitu selesai akad nikah.

Muhammad juga menyebutkan bahwa pengantin bisa menghemat hingga jutaan rupiah dengan mengikuti program ini.

"Lebih hemat karena rias pengantin gratis, buku nikah juga gratis. Normalnya, itu harus menyetor ke negara Rp600 ribu, saksi tidak dibayar, dapat BPJS, dan fasilitas dari pemerintah selama proses nikah ini," imbuh Muhammad.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros, Nuryadi, menuturkan bahwa targetnya ada 50 pasangan yang akan dinikahkan.

"Kita bantu masyarakat kurang mampu untuk bisa melangsungkan pernikahan," tuturnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Berikut daftar peserta nikah gratis berdasarkan KUA masing-masing:

KUA Moncongloe – 3 Pasangan

KUA Tanralili – 4 Pasangan

KUA Marusu – 5 Pasangan

KUA Bontoa – 4 Pasangan

KUA Bantimurung – 4 Pasangan

KUA Mandai – 4 Pasangan

KUA Turikale – 3 Pasangan

KUA Camba – 2 Pasangan

KUA Simbang – 3 Pasangan

KUA Cenrana – 2 Pasangan

KUA Maros Baru – 1 Pasangan

KUA Tompobulu – 0 Pasangan

KUA Mallawa – 1 Pasangan

KUA Lau – 1 Pasangan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved