Pelecehan di Takalar
Pelaku Peecehan Siswa SMK 1 Takalar Terancam Sanksi Besar, Kepsek Siapkan Rotasi
Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru berinisial HIM.
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TAKALAR.COM - Pihak Sekolah SMK Negeri 1 Takalar dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII memberi tanggapan terkait adanya oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswa di SMK Negeri 1 Takalar.
Sebelumnya, diberitakan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru berinisial HIM.
Guru tersebut diduga melakukan pelecehan seksual di salah satu ruangan di SMK Negeri 1 Takalar pada 3 Juni 2024.
Dan korban kejadian itu sampai saat ini masih mengalami trauma.
Ayah Korban sendiri telah melaporkan kasus ini ke pihak sekolah SMK Negeri 1 Takalar.
"Kata kepseknya ini bukan kewenangannya. Dan dia bilang akan bicarakan lebih lanjut nanti," kata ayah korban, Senin (1/7/2024).
Lalu Ayah Korban juga telah melaporkan kasus itu ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jeneponto-Takalar.
"Pada tanggal 13 Juni kami chat Kasi SMK Dinas Pendidikan Cabang, atas nama Hamzah, untuk menanyakan perkembangan prosesnya. Namun dia hanya katakan sabar," kata Ayah Korban.
Terus pada tanggal 25 Juni kami chat lagi untuk menanyakan kelanjutan prosesnya. Namun, jawabannya kita disuruh menunggu keputusan Kadisdik," kata Ayah Korban sambil menunjukkan screenshot chat dengan Kasi Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Cabang Wilayah 7 Hamzah.
Menanggapi berita yang berkembang, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Takalar Sahabuddin Rola memberi komentar dan klarifikasi.
Sudah dilakukan pertemuan antara pihak orang tua siswa dengan saya dan guru BK. Di pertemuan itu ada kesepakatan bahwa untuk mengurangi interaksi dengan guru bersangkutan, itu akan dilakukan dirotasi. Dan hasil itulah yang kami sampaikan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII," kata Sahabuddin.
Sahabuddin juga menjelaskan perihal kewenangannya sebagai kepala sekolah dalam menangani kasus ini.
"Maksud kami tidak berwenang adalah tidak berwenang merotasi, karena itu merupakan wewenang dinas," kata Sahabuddin.
Sementara, Kepala Seksi Pembinaan SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Hamzah mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari semua pihak dan akan menyetor semua keterangan itu ke Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
"Kita sudah minta keterangan semuanya, baik pihak guru yang bersangkutan (pelaku), kepala sekolah, guru BK, dan itu berdasar surat permohonan orang tua siswa," kata Hamzah.
"Insyaallah besok kami akan akan bawa semua hasil keterangan itu ke Dinas Pendidikan Wilayah VII," tambah Hamzah.
Hamzah juga mengatakan bahwa besok dia juga akan membawa nota mutasi bagi guru yang bersangkutan (pelaku) ke Disdik Sulsel.
Besok kami juga akan bawa nota dinas untuk mutasi yang bersangkutan ke Disdik," kata Hamzah.
"Nota dinas itu sifatnya darurat," tambah Hamzah(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.