Kabar Viral
Alasan HP Lama untuk Ibu, Ternyata Suami Aida Selvia Pakai HP Itu Buat Selingkuh dan Open BO
Suami Aida Selvia punya HP tersendiri untuk open BO. HP yang awalnya disebut untuk ibunya, malah Hamdan gunakan untuk Open BO dan selingkuh.
“Aku sakit hati banget, gemetar banget, gimana susahnya hamil dan nyusuin, dia denial, malah happy-happy di sana,” kata Aida Selvia sembil menangis.
“Dan memang ada orang yang selalu lindungi dia, dan kerja di rumah jadi supir, orangnya baik banget, makanya aku gak sangka banget sih,” kata Aida Selvia.
Apa itu Open BO ?
Open BO adalah singkatan dari "Open BOoking order, Open BOoking online, ope booking out".
Cara ini biasanya disediakan oleh perempuan-perempuan "nakal" atau pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi atau media sosial.
Bagi pria hidung belang yang suka "jajan" atau ingin menggunakan jasa perempuan nakal ini, bisa mencarinya di berbagai aplikasi penyedia atau media sosial.
Biasanya di aplikasi para pelaku germo (perantara) atau wanita nakalnya, akan meninggalkan nomor kontak handphone yang bisa dihubungi. Pria hidung belang bisa langsung kontak atau chat ke nomor tersebut.
Tetapi, untuk memakai jasa mereka tak bisa langsung pada saat dihubungi. Namun harus bikin janji terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan antara pria hidung belang dan wanita nakal tersebut.
Hal itu dilakukan sesuai namanya 'Open BO', booking online dulu baru jumpa di tempat yang sudah ditentukan. Demikian singkatnya arti Open BO dan cara kerjanya.
Sebetulnya istilah arti Open BO ini awalnya bukan ke hal negatif. Bila diterjemahkan secara harfiah dalam Bahasa Indonesia, Open BO adalah Bukti Pemesanan Keluar atau Buka Pemesanan Online.
Namun, karena digunakan oleh para penjaja seks dalam dunia prostitusi online, maka memiliki konotasi yang negatif. Jadi, setelah mengetahui artinya, agar Anda selalu berhati-hati dalam segala tutur kata dan pengucapan. Jika tidak, bisa saja kita terkena pasal yang melanggar hukum seperti UUD ITE dan Pornografi.
Sanksi hukum terlibat prostitusi online
Setelah Anda memahami istilah prostitusi online, sebaiknya Anda memahami berbagai sanksi hukum yang bisa menjerat apabila terbukti terlibat dalam prostitusi online.
Adapun pasal yang bisa dijerat dilansir dari kemenkumham.go.id sebagai sanksi hukum seseorang yang terlibat didalamnya adalah:
Seseorang akan terjerat Pasal 296 Kitab UU Hukum Pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) jika terbukti mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, menyewakan rumah, hotel atau tempat untuk prostitusi.
Viral Siswi di Aceh Koma 3 Bulan Lalu Tersadarkan Tapi Lupa Ingatan, Peyebabnya Gegara Penyakit Ini! |
![]() |
---|
Viral Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 10 Tahun di Buton, Alasan Demi Ilmu Kebal |
![]() |
---|
Terungkap Pekerjaan Lama TikToker Gunawan Sadbor Sebelum Ditangkap Gegara Judi Online |
![]() |
---|
Kronologi Shintia Monica Gadis Pekanbaru Ditinggal Mati Calon Suami Sehari Jelang Akad |
![]() |
---|
Viral Tukang Sampah Asal London Kerja di Jakarta, Nangis Sejadi-jadinya Gegara Gaji Beda Jauh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.