Headline Tribun Timur
SYL Disuruh Kembalikan Uang Rp 44 Miliar
Dituntu JPU 12 Tahun Penjara, SYL Klaim Berkontribusi Besar ke Negara Selama 4 Tahun Jadi Mentan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (28/6), sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan, SYL terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara ini, Syahrul dianggap menerima uang Rp 44.546.079.044 untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (28/6).
JPU juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Meyer.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan.
SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem.
SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Hal memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.
Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.
Pembelaan SYL
Usai dituntut 12 tahun penjara, SYL kembali menyebut nama Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, JPU tidak memperimbangkan situasi yang dihadapi pemerintah yang disebutnya berada dalam posisi ancaman yang luar biasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.