Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu 2024

Bawaslu Luwu Sulsel Buka Posko Aduan Kawal Hak Pilih, Cegah Pantarlih ‘Asal’ Coklit

Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko aduan kawal hak pilih.

Tribun Timur
Media Center Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan membuka posko aduan kawal hak pilih. Masyarakat bisa mendatangi Kantor Bawaslu Luwu, Jl Sawerigading, Kecamatan Belopa Utara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka posko aduan kawal hak pilih.

Masyarakat bisa mendatangi Kantor Bawaslu Luwu, Jl Sawerigading, Kecamatan Belopa Utara.

Posko kawal hak pilih ini dibuat demi memastikan setiap masyarakat yang memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai pemilih.

Sebab, saat ini, KPU melalui Pantarlih sedang melakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Posko Aduan kawal hak pilih ini serentak di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari bentuk pengawasan Bawaslu dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan 2024 mendatang," jelas Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, Jumat (28/6/2024).

Kata Irpan, Posko Kawal Hak Pilih juga ditujukan untuk memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berlangsung akurat dan valid.

"Selain itu posko aduan menjadi bagian dari pelayanan Bawaslu yang dapat dimanfaatkan masyarakat yang telah memenuhi syarat namun namanya tidak terdata oleh petugas," akunya.

Baca juga: ASN Nakal Suka atau Bagikan Konten Kandidat Cabup Luwu Sulsel Kena Sanksi KASN

Dirinya menambahkan, setiap aduan warga akan diteruskan ke KPU Luwu.

"Nantinya akan dijadikan masukan kepada KPU pada tahapan pemutakhiran data pemilih bahkan hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024," ujarnya.

"Dengan begitu diharapkan setiap masyarakat dapat merasa terjamin hak pilihnya, serta Pilkada dapat terselenggara dengan adil dan demokratis," tutupnya.

Sebelumnya, Irpan mengaku, akan mengawal jalannya coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

"Tahapan Coklit adalah tahapan yang krusial untuk menjaga kualitas pesta demokrasi yang baik. Dan harus dimulai dari data pemilih, yang mana semua masyarakat wajib terdata untuk menjadi pemilih dalam pemilihan serentak 2024," jelasnya, Senin (24/6/2024).

Kata Irpan, pihaknya juga fokus pada sejumlah pengungsi pasca bencana tanah longsor menerjang Kecamatan Latimojong.

"Kami juga sudah memetakan beberapa wilayah yang rawan di Luwu. Termasuk kecamatan yang terdampak bencana banjir-longsor bulan Mei kemarin," akunya.

"Karena masih ada warga mengungsi dan tersebar di beberapa kecamatan. Sehingga hal tersebut yang menjadi fokus pengawasan kami jangan sampai warga masih mengungsi ini tidak didatangi Pantarlih," tambahnya.

Dengan kondisi warga masih mengungsi, sambung Irpan, bisa saja Pantarlih asal tembak tanpa pernah bertemu dengan orangnya secara langsung alias asal coklit.

"Kita mau Pantarlih bisa bertemu dan melakukan Coklit dengan orang yang bersangkutan secara langsung. Jangan asal mendata tanpa pernah bertemu," tandasnya.

Dirinya menambahkan, Bawaslu Luwu juga sudah memberikan imbauan kepada KPU untuk melakukan proses rekrutmen Pantarlih dengan ketat.

"Agar yang terpilih adalah orang-orang yang bebas dari partai politik sehingga bisa bekerja dengan profesional dan berintegritas," tutupnya.

Tahapan Pemilu

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024:

- 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

- 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

- 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

- 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

- 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

- 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

- 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

- 27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

- 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

- Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved