Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

Polisi Rampungkan Berkas Perkara Selebgram Makassar Widya Laurencia dan Sadly Noor

Widya dilapor ke polisi karena diduga tak membayar tunggakan arisannya. Ia pun ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Suryanti.

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
Penyidik Polres Gowa tengah melengkapi berkas perkara pasangan selebgram Widya Laurencia dan Sadly Noor, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Polres Gowa masih melengkapi berkas perkara pasangan selebgram Makassar Widya Laurencia dan Sadly Noor.

Demikian disampaikan Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu.

“Sementara dilengkapi berkas perkaranya,” kata Ipda Udin, Kamis (27/6/2024).

Jika berkas perkara sudah dirampungkan penyidik segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.

“Pelimpahannya tentatif. Kan ini viral jadi supaya bagus dan profesional dirampungkan dulu untuk menghindari supaya tidak bolak-balik lagi,” ujarnya.

Senada dikatakan Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Alfian.

“Sementara dirampungkan dindaku, setelah rampung kirim tahap 1 ke Kejaksaan,” katanya.

Widya Laurencia ditangkap atas laporan dugaan kasus penipuan.

Sedangkan Sadly tersandung kasus penghinaan terhadap petugas polisi.

Keduanya sudah berstatus tersangka. Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran sempat mengatai petugas kepolisian.

Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).

Sadly wajib lapor dua kali seminggu.

Widya dilapor ke polisi karena diduga tak membayar tunggakan arisannya.

Ia pun ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Suryanti.

Widya Laurencia atau pemilik akun Instagram @widyalaurencia28. Folowersnya sebanyak 233 ribu.

Sedangkan Sadly Noor memiliki followers 1 juta.

Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi terkait kasus penipuan, sehingga Tim Resmob Polres Gowa mendatangi kediaman Widya.

Widya bersama Sadly ditangkap di perumahan elit Citra Land Celebes, Jl Tun Abdul Razak, Gowa, Sabtu (22/6/2024), pukul 04.20 Wita.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Saat Widya hendak diamankan, Sadly sempat melontarkan kata-kata kotor ke polisi.

Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun akhirnya dibawa ke Markas Polres Gowa untuk diperiksa.

Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," kata Udin.

Udin menjelaskan kasus ini bermula saat korban Suryanti membuat arisan dengan member 30 orang dengan pembayaran sebesar Rp3.900.000 dan dilot per 14 hari.

Salah satu membernya ialah Widya.

“Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta,” katanya.

Namun, pelaku tidak membayarkan kepada korban selama 11 kali angsuran pembayaran Rp30.100.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian ditaksir Rp30.100.000.

Korban telah melakukan langkah kerja sama dengan WI dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utang.

Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WI dan utangnya tak kunjung ditunaikan.

Karenanya, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024.

Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WI.

"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku (WI) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.

Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan Widya di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu (22/6/2024) pukul 04.30 Wita. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved