Volume Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 500 Persen YoY, Capai Rp260 T hingga Mei 2024
Sepanjang Januari hingga Mei 2024, total nilai transaksi telah mencapai Rp260,9 triliun, melebihi total transaksi sepanjang tahun 2023 yang sebesar Rp
Makassar, Tribun - Volume transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia mencatat angka yang signifikan Pada Mei 2024.
Data Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi Indonesia (Bappebti) menunjukkan bahwa transaksi kripto mencapai Rp49,82 triliun, mengalami lonjakan sebesar 506,83 persen dibandingkan dengan Mei 2023.
Sepanjang Januari hingga Mei 2024, total nilai transaksi telah mencapai Rp260,9 triliun, melebihi total transaksi sepanjang tahun 2023 yang sebesar Rp149,3 triliun.
Kenaikan ini menunjukkan tren positif dan minat masyarakat yang semakin tinggi terhadap aset kripto di Indonesia.
DIpaparkan dalam rilis Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), Yudhono Rawis, mengatakan pertumbuhan transaksi kripto ini sangat positif.
Menurutnya, hal ini mencerminkan minat yang semakin tinggi dari masyarakat terhadap investasi kripto di Indonesia, meskipun terdapat berbagai tantangan yang dihadapi industri ini.
"Tantangan yang dihadapi pasar kripto global saat ini cukup kompleks. Situasi makroekonomi yang belum stabil, ditambah dengan sikap The Fed yang belum melunak terhadap kebijakan moneternya, memberikan tekanan pada pasar kripto. Selain itu, arus masuk ETF Bitcoin yang melemah dari investor institusi di Amerika Serikat juga mempengaruhi sentimen pasar. Meskipun demikian, kami tetap optimis dengan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, karena minat dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto terus meningkat," kata Yudho.
Sementara, jumlah investor kripto di Indonesia hingga Mei 2024 mengalami penurunan menjadi 19,75 juta pelanggan, dibandingkan dengan April 2024 yang mencapai 20,16 juta.
Penurunan ini disebabkan oleh penyesuaian data setelah salah satu Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) berhenti beroperasi. Di sisi lain, jumlah investor aktif yang bertransaksi pada Mei 2024 tercatat sebanyak 893.541, dengan penambahan jumlah investor sebesar 363.101 pada bulan tersebut.
Yudho juga memberikan pernyataan terkait penyesuaian data jumlah investor. Ia menjelaskan bahwa proses penyesuaian ini penting untuk memastikan data yang akurat dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.
"Kami dari asosiasi telah mengikuti perkembangan terkini terkait rencana penutupan bisnis salah satu CPFAK di Indonesia. Kami menghormati keputusan perusahaan tersebut dalam merespon dinamika yang terjadi."
Ia menegaskan bahwa asosiasi akan terus mengawal proses penutupan bisnis salah satu CPFAK tersebut agar tetap mengutamakan keamanan dana nasabah. "Kami mendorong untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada para nasabah dengan transparan dan akuntabel," tambah Yudho yang juga CEO Tokocrypto.
Yudho juga yakin bahwa proses penutupan entitas CPFAK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. Menurutnya, potensi besar dan pertumbuhan dari sisi jumlah investor dan nilai transaksi masih terlihat jelas.
Industri kripto di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan berbagai kondisi pasar. Potensi pertumbuhan industri ini sangat besar, dengan semakin banyaknya inovasi teknologi blockchain dan minat yang tinggi dari masyarakat.
Selain itu, regulasi yang lebih jelas dan dukungan dari pemerintah serta asosiasi terkait juga memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan industri ini.
Temui Fatmawati Rusdi, Propindo Sulsel Ingin Bentuk Cabang di 24 Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Indonesia Corolla DX Community Gelar Gatnas 13 di Toraja, Pertama di Indonesia Timur |
![]() |
---|
Daftar Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Cedera, Termasuk Ole Romeny |
![]() |
---|
2 Tahun Tugas di Makassar, Cerita Konjen Australia Todd Dias Datangi 12 Provinsi di Indonesia Timur |
![]() |
---|
Pesan Imam Istiqlal Houston Amerika: Semangat 80 Tahun Indonesia, Jaga Persatuan Rawat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.