Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Kaltim 2024

Elektabilitas Terbaru Calon Gubernur Kaltim, Isran Noor Unggul di Pemilih 40 Tahun, Beda Rudy Masud

Survei ini sendiri, dilakukan pada 27 Mei – 03 Juni 2024 dengan melibatkan 1200 Responden.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Nama Isran Noor yang juga petahana di Pilkada Kaltim 2024 menempati urutan pertama dalam survei terbaru yang dilakukan Lembaga Riset dan Strategy atau ARCHY Research and Strategy 

24 April 2024 - 31 Mei 2024: Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 Mei 2024 - 23 September 2024: Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih

5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

27 Agustus 2024 - 21 September 2024: Penelitian Persyaratan Calon

22 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

>>> Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 >>> Klik

Provinsi yang akan gelar Pilkada 2024

Adapun menurut Komisioner KPU, Idham Holik, pada Pilkada 2024 akan dilaksanakan di semua provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Seluruh daerah di Indonesia kecuali Provinsi DIY," kata Idham, Minggu (25/2/2024), dilansir Kompas.com.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.

UU tersebut mengatur, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertakhta di Keraton Yogyakarta, sedangkan Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

Idham menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Berikut ini daftar provinsi yang akan menggelar pilkada serentak pada 27 November 2024:

Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024

Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024

Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024

Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024

Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024

Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024

Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024

Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved