Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Minta Pj Gubernur Prof Zudan Segera Setor LKPJ APBD 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar rapat paripurna bersama Pemprov Sulsel, Kamis (27/6/2024).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Suasana Rapat Paripurna DPRD dan Pemprov Sulsel di Ruang Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (27/6/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (27/6/2024).

Rapat dilangsungkan di ruang paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar itu membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. 

Rapat ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, mengingatkan agar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD 2023 segera dilaporkan.

Hal ini sebagai kewajiban konstitusional harus ditunaikan Pemprov Sulsel. 

Di samping itu, kewajiban itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Baca juga: Pemprov Sulsel Usulkan 21 Desa Jadi Desa Antikorupsi ke KPK RI

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Dengan dilampirkan laporan keuangan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Andi Ina Kartika Sari.

Selain membahas LKPJ APBD 2023, rapat paripurna ini juga membahas sejumlah rancangan perda yang telah direkomendasikan oleh dewan untuk dibahas bersama Pemprov Sulsel. 

Rancangan Perda tersebut meliputi:

Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemprov Sulsel 

Kedua, Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemprov Sulsel Tahun 2025-2045.

Ketiga, Penjelasan DPRD Sulsel terhadap Pengajuan Ranperda tentang Pengembangan Budidaya Hortikultura di wilayah Sulsel.

Terpisah, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan komitmennya untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan perintah undang-undang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved