Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

Widya Laurencia Ternyata Sudah 2 Kali Tersandung Kasus Penipuan

Selebgram itu ternyata pernah juga tersandung kasus penipuan di Polrestabes Makassar.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI
Suasana selebgram Makassar Widya saat diperiksa atas kasus penipuan di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (24/6/2024). 

TRIBUN-GOWA.COM - Selebgram cantik Widyawati (24) alias Widya Laurencia sudah dua kali tersandung kasus penipuan.

Selebgram itu ternyata pernah juga tersandung kasus penipuan di Polrestabes Makassar.

Hal tersebut dibenarkan Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

"Iya benar pernah tersandung kasus yang sama di Polrestabes Makassar," katanya, Selasa (25/6/2024)

"Tetapi waktu itu kewenangan Polrestabes Makassar yang menangani kasus tersebut," sambungnya

Saat ini, Widya telah ditetapkan tersangka. 

Di Polres Gowa, Widya dilaporkan atas kasus penipuan lantaran tak membayar tunggakan arisannya.

Dia dipolisikan oleh korban bernama Suryanti.

Berdasarkan laporan polisi terkait kasus penipuan, sehingga Tim Resmob Polres Gowa mendatangi kediaman Widya dan Sadly.

Widya bersama Sadly ditangkap di perumahan elit CitraLand Celebes, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (22/6/2024), pukul 04.20 Wita.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Saat Widya hendak diamankan, Sadly sempat melontarkan kata-kata kotor ke polisi.

Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.

Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.

Udin menjelaskan kasus ini bermula saat korban Suryanti membuat arisan dengan member 30 orang dengan pembayaran sebesar Rp 3.900.000.

Dan dilot per 14 hari.

Salah satu membernya ialah Widya.

"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta," katanya.

Namun, pelaku tidak membayarkan kepada korban selama 11  kali angsuran pembayaran sebesar Rp 30.100.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian di taksir Rp Rp 30.100.000.

Korban juga telah melakukan langkah kerja sama dengan WI dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utang.

Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WI dan utangnya tak kunjung ditunaikan.

Karenanya, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024.

Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WI.

"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku (WI) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.

Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan Widya di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu (22/6/2024) pukul 04.30 Wita.

Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran sempat mengatai petugas kepolisian. 

Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).

Kasus Sadly pun juga masih bergulir di Polres Gowa.

 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved