Warga Kurang Mampu Makassar Bakal Dipunguti Biaya Sampah, Sudah Ditetapkan Pemkot
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup, jumlah pendapatan retribusi sampah setiap tahunnya diangka Rp35 miliar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap! Iuran sampah di Kota Makassar bakal naik.
Pemerintah Kota Makassar akan memaksimalkan pendapatan yang bersumber dari retribusi sampah.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup, jumlah pendapatan retribusi sampah setiap tahunnya diangka Rp35 miliar.
Hal ini tak sebanding dengan subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani masalah persampahan.
Plt Kepala DLH Kota Makassar Ferdi Mochtar mengatakan subsidi setiap tahunnya untuk penanganan sampah mencapai Rp200 miliar.
Itu mencakup pengadaan hingga pemeliharaan infrastruktur sampah atau transportasi dan alat angkut sampah.
Anggaran Rp200 miliar itu juga sudah termasuk biaya untuk membayar insentif petugas sampah.
Karenanya, Pemkot Makassar akan melakukan penyesuaian terhadap retribusi sampah.
Sebab, nilai yang ada sekarang ini dianggap sudah tidak relevan.
"Sekarang kota sedang godok perwalinya. Sudah di bagian hukum, dan kita akan bahas teknis bersama tim ahli hukum Pemerintah Makassar," ucap Ferdi Mochtar, Selasa (25/6/2024).
Kata Ferdi, penyesuaian ini harus dilaksanakan sebab merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada 5 Januari lalu.
Rancangan peraturan wali kota tersebut kata Ferdi juga telah dipaparkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Perwali ini kami sudah presentasikan di Kemendagri, karena ada keterkaitan dengan retribusi dan angka-angka, itu sudah kita diskusikan sampai di mana dapatkan turunan-turunan, mulai misalnya di tingkat rumah tanggah miskin, menengah ke atas yang masing-masing berbeda tarif," paparnya.
Ferdi mencontohkan, retribusi sampah untuk keluarga miskin nilainya Rp25 ribu.
Hal tersebut disesuaikan dengan tarif listriknya, kalau misalnya Rp 900 watt ke bawah, nilainya Rp25 ribu per bulan.
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Ahmad Junaedi, Ketua RW Aktif Edukasi Warga soal Iuran Sampah dan Keadilan Sosial |
![]() |
---|
Jenderal Asal Makassar Brigjen Wahyudi Ditarik ke Mabes, Jabat Skomlek Korps Marinir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.