Selebgram Makassar Tersangka
Kronologi Polisi Ringkus Selebgram Makassar Widya Laurencia Widya dan Sadly Noor
Kronologi lengkap penangkapan sepasang selebgram Makassar dalam dugaan kasus penipuan oleh Tim Resmob Polres Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-GOWA.COM - Kronologi penangkapan sepasang selebgram Makassar ditangkap atas dugaan kasus penipuan.
Keduanya bernama selebgram Widyawati (24) alias Widya Laurencia dan suaminya Sadly Noor.
Widya Laurencia ditangkap atas laporan kasus penipuan.
Widya dipolisikan karena tak membayar tunggakan arisannya.
Ia ditangkap setelah dilapor oleh korban Suryanti.
Sedangkan, Sadly Noor diamankan karena menghina petugas.
Widyawati (24) alias Widya Laurencia atau pemilik akun Instagram @widyalaurencia28. Folowersnya sebanyak 233 ribu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Widya Laurencia Selebgram Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan
Sedangkan Sadly Noor memiliki followers 1 juta.
Kasih PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi terkait kasus penipuan, sehingga Tim Resmob Polres Gowa mendatangi kediaman Widya dan Sadly.
Widya bersama Sadly ditangkap di perumahan elit CitraLand Celebes, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (22/6/2024), pukul 04.20 Wita.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Saat Widya hendak diamankan, Sadly sempat melontarkan kata-kata kotor ke polisi.
Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.
Udin menjelaskan kasus ini bermula saat korban Suryanti membuat arisan dengan member 30 orang dengan pembayaran sebesar Rp3.900.000.
Dan dilot per 14 hari. Salah satu membernya ialah Widya.

"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta," katanya.
Namun, pelaku tidak membayarkan kepada korban selama 11 kali angsuran pembayaran sebesar Rp 30.100.000.
Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian di taksir Rp Rp 30.100.000.
Korban juga telah melakukan langkah kerja sama dengan WI dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utang.
Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WI dan utangnya tak kunjung ditunaikan.
Karenanya, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024.
Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WI.
"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku (WI) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.
Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan Widya di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu (22/6/2024) pukul 04.30 Wita.
Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran sempat mengatai petugas kepolisian.
Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).
Kasus Sadly pun juga masih bergulir di Polres Gowa. (*)
Selebgram Makassar Tersangka
Widya Laurencia
Sadly Noor
korban selebgram
Polres Gowa
TribunBreakingNews
Running News
Jadi Tersangka Penipuan Arisan, Selebgram Widya Laurencia Muncul di Film 'Janda' |
![]() |
---|
Polisi Rampungkan Berkas Perkara Selebgram Makassar Widya Laurencia dan Sadly Noor |
![]() |
---|
Selebgram Widya-Sadly Tersangka Kasus Penipuan dan Penghinaan, Alem Febri: Pengaruh Gaya Hidup |
![]() |
---|
Bukan Kasus Penipuan Selebgram Makassar Sadly Noor Ditangkap Polisi, Beda Widya Laurencia |
![]() |
---|
Penampakan Selebgram Makassar Widya Laurencia Diperiksa Polisi Kasus Penipuan, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.