DLH Makassar Dorong Pengembang Properti Perhatikan Aliran Sungai
Memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup merupakan keniscayaan bagi setiap pengembang properti di Indonesia, termasuk Makassar.
"Hal ini tentu sangat kami rekomendasikan, agar pengembang tidak hanya membuat jarak dengan tepi sungai, tetapi berkontribusi untuk menanam pohon mangrove di tepinya agar sungai dapat bertahan dari sedimentasi," tutupnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Makassar, Ferdi Mochtar, memaparkan perlunya setiap pengembang properti memperhatikan tepi sungai jika kawasannya berada di DAS.
"Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan Sungai telah dijabarkan di Perda No 4/2015 tentang RTRW Kota Makassar. Jadi ini adalah kewajiban bagi setiap pengembang di area DAS. Bahkan jaraknya harus berada 5 hingga 30 meter dari tepi sungai, yang bergantung pada kedalaman sungai," paparnya.
Ia menambahkan, tujuan dari kewajiban tersebut untuk menghindari terjadinya erosi yang berdampak sangat besar terhadap sungai. (*)
UKDPA Serentak, KAI Sulsel Siap Cetak Advokat Profesional |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
UNM Kukuhkan 24 Insinyur Baru, Prof Andi Aslinda Tegaskan Komitmen Cetak SDM Unggul |
![]() |
---|
Andi Ugi 33 Tahun Jadi Anggota Dewan, dari Bantaeng ke Sulsel |
![]() |
---|
Unhas dan Pemerintah Kota Tarakan Kolaborasi Bidang Pendidikan dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.