DLH Makassar Dorong Pengembang Properti Perhatikan Aliran Sungai
Memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup merupakan keniscayaan bagi setiap pengembang properti di Indonesia, termasuk Makassar.
"Hal ini tentu sangat kami rekomendasikan, agar pengembang tidak hanya membuat jarak dengan tepi sungai, tetapi berkontribusi untuk menanam pohon mangrove di tepinya agar sungai dapat bertahan dari sedimentasi," tutupnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Makassar, Ferdi Mochtar, memaparkan perlunya setiap pengembang properti memperhatikan tepi sungai jika kawasannya berada di DAS.
"Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan Sungai telah dijabarkan di Perda No 4/2015 tentang RTRW Kota Makassar. Jadi ini adalah kewajiban bagi setiap pengembang di area DAS. Bahkan jaraknya harus berada 5 hingga 30 meter dari tepi sungai, yang bergantung pada kedalaman sungai," paparnya.
Ia menambahkan, tujuan dari kewajiban tersebut untuk menghindari terjadinya erosi yang berdampak sangat besar terhadap sungai. (*)
Alarm Bagi PSM Makassar! Posisi 13 Klasemen, Laga Kontra Semen Padang Jadi Penentu |
![]() |
---|
Update Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Savio Roberto Belum Terdaftar, Lini Tengah PSM Makassar Masih Tumpul |
![]() |
---|
Serunya Anak-anak Lomba 17 Agustusan di Independence Day with Honda PCX |
![]() |
---|
3 Penyebab Utama Aki Motor Cepat Soak dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.