Sanksi Didapatkan Ketua MPR Bambang Soesatyo
Masalah muncul setelah Bamsoet sedang didaulat jadi guru besar ilmu hukum beberapa universitas.
|
Editor:
Ansar
MPR RI
Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, Universitas Terbuka dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo.
Adapun kasus Bamsoet sehingga disidangkan di MKD berawal dari laporan Muhammad Azhari pada 6 Juni lalu.
Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945.
Padahal, menurutnya belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Demi Warga Makassar, Munafri Temui Wakil Ketua MPR RI Dorong Sekolah Rakyat di Kepulauan |
![]() |
---|
Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR, Ternyata Hampir 2 Tahun tak Bertemu Jokowi |
![]() |
---|
Didukung Elit Pimpin Golkar Sulsel, Supriansa: Saya Tidak Maju Kalau Tidak Ada Perintah Ketua Umum |
![]() |
---|
Elite Golkar Minta DPP Tugaskan Supriansa Maju Jadi Calon Ketua Golkar Sulsel |
![]() |
---|
Bocor Isi Obroran Rusdi Masse dengan Bambang Soesatyo, Calon Ketua Golkar Disinggung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.