Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sanksi Didapatkan Ketua MPR Bambang Soesatyo

Masalah muncul setelah Bamsoet sedang didaulat jadi guru besar ilmu hukum beberapa universitas.

|
Editor: Ansar
MPR RI
Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, Universitas Terbuka dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo. 

Adapun kasus Bamsoet sehingga disidangkan di MKD berawal dari laporan Muhammad Azhari pada 6 Juni lalu.

Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945.

Padahal, menurutnya belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved