Jadi Terdakwa Penipuan Proyek Pembangunan Gedung Kejari Makassar, Arham Rahim: Saya Mau Dikasih Malu
Arham Rahim menyebut, anggaran awal pembangunan proyek Gedung Kejari Makassar itu, memang mencapai Rp 33 milliar tapi membengkak.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
"Jadi ini terkait masalah proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana kontraktor pelaksananya itu telah menipu saya, uang senilai Rp1,5 miliar," ujarnya.
Nursafri yang meradang pun melaporkan Arham Rahim ke Polda Sulsel dan ditetapkan tersangka hingga divonis di meja hijau.
"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Nursafri.
Ia pun berharap agar terdakwa yang kabarnya mengajukan banding pengadilan tingkat II.
"Harusnya Kejaksaan bisa menahan karena terpidana ini kadang tidak kooperatif. Kami juga pernah dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang," bebernya.
Alasan lain pengusaha jual beli mobil bekas ini meminta terdakwa ditahan, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Terlebih, kata Nursafri, ada beberapa orang lainnya yang menemui masalah yang sama terhadap terdakwa.
Selain meminta terdakwa ditahan, Nursafri juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk turut menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasannya guna mengetahui kemana saja aliran dana hasil dugaan penipuan terdakwa.
"Saya memohon kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap pelaku, kemungkinan ada unsur TPPU-nya," pintanya.
Terpisah Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang dikonfirmasi wartawan, mengaku akan segera mengeceknya di bagian Pidana Umum.
"Terkait penanganan saya konfirmasi dulu ke bagian pidum jaksa yang menangani pidana nya," ujarnya.
Sementara itu, dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), salinan putusan Arham Rahim dengan nomor perkara 1390/Pid.B/2023/PN Mks dan penuntut umum Andi Pubrianti Samad SH, MH dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu 20 Maret 2024.
Mengadili;
Menyatakan Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arham Rahim, S.E., M.B.A. Bin H. Abd Rahim Dg. Sabbi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Salinan putusan itu, juga menyertakan sejumlah barang bukti berupa kwitansi dan alat elektronik.(*)
Bosowa Peduli Bantu Imam dan Marbot Lewat Program Paket Pangan Penjaga Syi’ar Islam |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan: Wartawan Terluka Saat Bertugas Dapat Perlindungan Penuh |
![]() |
---|
Hotel di Makassar Bertabur Promo Selama Oktober 2025, Ada Gratis Menu Spesial |
![]() |
---|
DP2 Makassar Ikut Tangani Stunting, Bagikan Makanan Olahan Ikan ke Anak Sekolah |
![]() |
---|
Pengurus KWMSB Sulsel Dilantik di Balaikota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.