Jadi Terdakwa Penipuan Proyek Pembangunan Gedung Kejari Makassar, Arham Rahim: Saya Mau Dikasih Malu
Arham Rahim menyebut, anggaran awal pembangunan proyek Gedung Kejari Makassar itu, memang mencapai Rp 33 milliar tapi membengkak.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
"Saya di adendum sampai April, makanya ada media yang sorot kenapa kontraktornya tidak didenda, karena memang ini bukan kesalahan saya, kesalahannya Konsultan, kesalahannya PU," lanjutnya.
Arham juga menjelaskan tentang pemotongan tagihan yang diterimanya, setelah proyek pembangunan gedung selesai.
"Tagihan saya saat itu 11 miliar, tapi karena menyeberang tahun dan saya tidak mau komplain, pada saat mau pencairan saya di denda, dipotong Rp800 juta, padahal bukan kesalahan saya. Saya terima itu Rp8 miliar, utang saya diluar, material dan lain-lain kurang lebih 12 Miliar, berarti minus," jelasnya.
Arham juga mengaku dirinya merasa menjadi korban penipuan dan menuduh adanya rekayasa dalam proses hukum yang menjadikannya tersangka.
"Saya tidak terima uang itu bukan dari Nursafri, tapi dari J. Uang saya terima Rp1,1 miliar sama bunganya. Dia sendiri yang tulis itu (Kwitansi)," terangnya.
Selain itu, Arham Rahim juga mengeluhkan perlakuan yang diterimanya dari aparat penegak hukum dan menyatakan bahwa keluarganya telah melapor ke Mabes Polri atas kejadian ini.
"Keluarga saya tidak terima jadi lapor di Mabes, sekarang di tangani di Propam sini (Polda Sulsel)," jelasnya.
Arham berharap mendapatkan keadilan dan menegaskan bahwa dirinya sebenarnya adalah pihak yang dirugikan.
"Kalau pekerjaan selesai, saya hancur keluarga, pekerjaan, rugi lagi. Waktu di pengadilan memang saya mau dikasih malu. Masa dari penyidik Polda terima anak dan istri yang memberatkan saya. Tidak boleh satu keluarga jadi saksi dalam kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Status terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Arham Rahim, yang telah divonis di Pengadilan Negeri Makassar, dipertanyakan korban bernama Nursafri Rachman.
Pasalnya, kata Nursafri Rachman, terdakwa yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara namun tidak kunjung ditahan.
"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini (Arham Rahim) karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Nursafri Rachman ditemui wartawan di warkop Jl Hertasning, Makassar, Kamis (13/6/2024) sore.
Nursafri Rachman bercerita, dirinya menjadi korban penipuan saat pengerjaan proyek bangunan kantor Kejari Makassar.
Saat itu, lanjut Nursafri, dimintai dana oleh Arham Rahim sebesar Rp 1,5 milliar dengan iming-iming keuntungan 10 persen.
Namun, setelah pengerjaan proyek selesai, Arham Rahim disebut tidak kunjung memberikan dana seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Bosowa Peduli Bantu Imam dan Marbot Lewat Program Paket Pangan Penjaga Syi’ar Islam |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan: Wartawan Terluka Saat Bertugas Dapat Perlindungan Penuh |
![]() |
---|
Hotel di Makassar Bertabur Promo Selama Oktober 2025, Ada Gratis Menu Spesial |
![]() |
---|
DP2 Makassar Ikut Tangani Stunting, Bagikan Makanan Olahan Ikan ke Anak Sekolah |
![]() |
---|
Pengurus KWMSB Sulsel Dilantik di Balaikota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.