Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub DKI Jakarta

Duet Anies - Kaesang Sulit Terwujud di Pilgub DKI Jakarta, Anak Presiden Jokowi Ungkap Penyebabnya

Tak hanya itu, Kaesang Pangarep menyebut adanya perbedaan antara dirinya dengan Anies Baswedan.

|
Editor: Sudirman
Ist
Anies Baswedan - Kaesang Pangarep. Kaesang mengaku tak ada komunikasi dengan Anies Baswedan jelang Pilgub DKI Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kaesang Pangarep mengisyaratkan tak akan berduet dengan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.

Anak Presiden Jokowi mengaku tak pernah komunikasi dengan Anies Baswedan.

Walaupun sebelumnya sudah ramai wacana duet antara dirinya dengan Anies Baswedan.

"Selama ini belum ada komunikasi," kata Kaesang, Jumat (21/6/2024).

Tak hanya itu, Kaesang Pangarep menyebut adanya perbedaan antara dirinya dengan Anies Baswedan.

Baca juga: KIM Rayu PKS Khianati Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, Tawarkan Jadi Pendamping Ridwan Kamil

Namun Kaesang enggan menjelaskan terkait perbedaan apa yang dimilikinya dengan Anies itu.

"Tapi sekadar info aja ya buat teman-teman semua yang saya kira sudah tahu, Pak Anies sama saya ini kan beda ya," terang Kaesang.

Sementara Juru Bicara Relawan Anies Baswedan, Iwan Tarigan, merespons soal wacana menduetkan Anies Baswedan dengan Kaesang Pangarep di Pilkada Jakarta 2024.

Iwan mengungkapkan hingga kini belum ada pembicaraan mengenai sosok yang akan mendampingi Anies di Pilkada Jakarta.

"Untuk siapa calon wakil Pak Anies, pembicaraan belum sampai di bahas ke arah itu," ujar Iwan kepada wartawan Selasa (18/6/2024).

Pasalnya, kata Iwan, sosok calon wakil gubernur akan ditentukan Anies bersama parpol pengusungnya.

Adapun, Iwan menyebut partai pendukung sementara yang telah menyampaikan dukungan di tingkat wilayah Jakarta yaitu, PDIP, PKS, NasDem, dan PKB.

"Untuk siapa wakil yang akan mendampingi bapak Anies akan diserahkan kesepakatan partai pengusung dengan Bapak Anies Baswedan agar apabila terpilih nantinya menjadi satu tim yang saling mendukung dan bekerja sama dalam mensejahterakan warga Jakarta," katanya.

Untuk diketahui wacana duet Anies-Kaesang mengemuka setelah disampaikan Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas.

Hal ini setelah PKB DKI mengumumkan mendukung Anies sebagai calon gubernur Jakarta 2024.

Hasbiallah mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan PSI untuk menduetkan Anies dengan Kaesang.

"Kita juga bersedia kalau Mas Kaesang memang mau mencalonkan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kita juga sudah komunikasi dengan PSI. Siapapun kita terbuka," kata Hasbiallah kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Duet Anies - Ahok Terkendala Aturan

Duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan terwujud di Pilgub DKI Jakarta.

Anies Baswedan dipastikan akan diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga digadang-gadang akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta.

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memunculkan dua nama.

Yaitu Anies Baswedan dan Ahok.

Ahok merupakan kader PDIP. Terbaru beredar wacana, Anies akan berpasangan dengan Ahok.

Anies Baswedan telah menyatakan siap maju di Pilkada Jakarta 2024 sebagai calon gubernur (cagub).

Pernyataan resmi Anies tersebut ia sampaikan setelah mendapatkan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (12/6/2024).

“Karena itu saya sampaikan, bismillah kami bersiap untuk meneruskan ke periode ke dua,” ujar Anies di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).

Kini isu duet Anies-Ahok disebut akan terjegal aturan main.

Sebab, keduanya sama-sama mantan Gubernur DKI Jakarta.

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.

Dalam Pasal 7 huruf o undang-undang tersebut diatur, bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk calon Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.

Sementara Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin juga menilai, hubungan politik Anies dan Ahok seperti minyak dan air yang tak pernah bisa menyatu.

"Jadi untuk mengakhiri spekulasi ini, di suasana ini yang saya katakan seperti minyak dan air, tidak akan bertemu, juga undang-undang itu (mengatur) tidak boleh (mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur)," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved