Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Ari Bias? Disorot usai Laporkan Agnez Mo ke Polisi, Ngaku Rugi Rp 1,5 Miliar

Ari Bias melaporkan penyanyi bernama asli Agnes Monica atau Agnez Mo ke Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Kolase: Ari Bias dan Agnez Mo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Ari Bias kini jadi sorotan di media sosial.

Hal tersebut usai Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke polisi.

Ari Bias melaporkan penyanyi bernama asli Agnes Monica itu ke Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Laporan tersebut dilakukan setelah Agnez Mo tidak meminta izin ke Ari Bias saat akan menyanyikan lagu Bilang Saja saat tampil di HW Grup di tiga kota.

"Kami melaporkan Agnez Mo," kata Pengacara Ari Bias, Minola Sebayang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.

Agnez Mo diduga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta.

Agnez Mo diancam hukuman pidana tiga sampai lima tahun penjara serta membayar denda Rp 1,5 miliar ke pencipta lagu jika terbukti melanggar hak cipta.

"Denda satu konser itu kami minta Rp 500 juta, kalau 3 konser jadinya Rp 1,5 miliar," kata Minola.

"Siapapun yang dikategorikan sebagai pengguna yang memakai karya cipta secara komersil tanpa izin, maka ada hukumannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Minola Sebayang melayangkan somasi ke Agnez Mo pada Mei 2024.

Somasi itu dikirimkan setelah Agnez Mo diduga melanggar hak cipta.

Agnez Mo dituding tidak minta izin pada Ari Bias saat menyanyikan lagu Bilang Saja saat tampil di HW Grup Jakarta pada beberapa tahun lalu.

Lagu Bilang Saja adalah ciptaan Ari Bias dan dipopulerkan Agnez Mo.

"Ada dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," kata Minola Sebayang.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan (Agnez Mo) belum memenuhi undangan kami dan tidak memberikan tanggapan," lanjutnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved