Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kedapatan Beroperasi Lagi, Pemprov Sulsel Kerahkan Satpol PP Awasi W Super Club

W Super Club diminta memperbaiki perizinan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga operasionalnya sesuai aturan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH IMTIYAAZ
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Andi Darmawan Bintang usai memimpin rapat perkembangan W Super Club di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (20/6/2024). 

Seperti disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Kota Makassar Helmy Budiman saat ditemui jurnalis Tribun-Timur.com di kediaman Wali Kota Makassar Danny Pomanto Jl Amirullah, Jumat (31/5/2024).

Bisnis W Super Club kata Helmy sejauh ini baru mengantongi dua izin dari 3 izin diajukan.

Antara lain izin, klasifikasi standar produk Indonesia (KLBI) 56301 untuk kegiatan usaha bar yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sulsel.

Serta Izin usaha restoran oleh Pemerintah Kota Makassar.

Baca juga: Polemik W Super Club Hotman Paris, Pemprov Sulsel Janji Evaluasi Seluruh Izin Tempat Hiburan Malam

Untuk izin usaha diskotek atau kelab malam kata Helmy sejauh ini belum ada izinnya dari Pemprov Sulsel.

"Dari hasil penelusuran kami untuk perizinan KLBI 56302 atau untuk kegiatan usaha kelab malam atau diskotek ini yang sementara masih dalam verifikasi, jadi belum ada izin kegiatan kelab malamnya," ungkap Helmy.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Helmy memaparkan, perizinan usaha sekarang ini dilakukan secara online.

Dokumen dan kelengkapan berkas usaha diupload melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui link www.oss.go.id.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved