Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Menjual Daging Kurban saat Idul Adha

Namun muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban yang diterima saat hari raya Idul Adha.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Proses pembagian daging kurban di sekitar Klinik Naufal, Jl Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (19/6/2024). 

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved