Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Hukum Menjual Daging Kurban saat Idul Adha

Namun muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban yang diterima saat hari raya Idul Adha.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Proses pembagian daging kurban di sekitar Klinik Naufal, Jl Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Idul Adha identik dengan hari kurban.

Umat Muslim disunahkan berkurban saat hari raya Idul Adha.

Hasil kurban akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.

Namun muncul pertanyaan apakah boleh menjual daging kurban?

Terdapat dua penjelasan terkait hukum menjual daging kurban, yakni sebagai berikut:

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak membenarkan daging kurban untuk diperjualbelikan.

Akan tetapi di suatu kondisi yang amat mendesak, hal tersebut bisa menjadi diperbolehkan.

"Daging kurban itu bukan untuk diperjualbelikan, kecuali kalau orang itu benar-benar sangat butuh uang," ungkap Anwar Abbas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Sementara itu, bagi orang yang berkurban dilarang untuk menjual daging kurbannya sendiri.

Dikutip dari laman Universitas Airlangga, orang yang berkurban tidak boleh memperjualbelikan daging atau kulit hewan kurban.

Bahkan, mereka juga tidak boleh membiayai proses penyembelihan seperti membayar tukang jagal dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Melihat kedua hadits tersebut, maka orang yang berkurban tidak boleh menjual daging kurban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Boleh Menjual Daging Kurban? Ini Hukum dan Dalilnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved