Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Amin Yakub-Nur Arfa Gagal Maju Jalur Independen di Pilkada Takalar Sulsel

Dari hasil verifikasi administrasi KPU, jumlah berkas syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 10.339, sementara yang dipersyaratkan 22.785.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
KPU Takalar
Penyerahan berita acara pleno hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari KPU Takalar ke Amin Yakub - Nur Arfa di Kantor KPU Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Sulsel, Rabu (18/6/2024). Pasangan Amin Yakub-Nur Arfa gagal maju jalur independen. 

TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Pasangan Amin Yakub - Nur Arfa dipastikan gagal maju jalur independen di Pilkada Takalar Sulsel.

Hal itu dipastikan setelah KPU Takalar menggelar Rapat Pleno Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu di Kantor KPU Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Sulsel, Rabu (18/6/2024).

Verifikasi Perbaikan Kesatu adalah verifikasi administrasi yang kedua setelah sebelumnya diberikan ruang perbaikan kepada pasangan Amin Yakub - Nur Arfa.

Pada Sabtu (1/6/2024), pasangan Amin Yakub - Nur Arfa menyetor 25.836 dukungan.

Kemudian pada Senin (10/6/2024) KPU Takalar mengumumkan hanya 4.113 yang Memenuhi Syarat (MS).

Baca juga: Haji Mardiah Getol Sosialisasi, Bidik Jabatan Wakil Bupati di Pilkada Takalar 2024

Berdasarkan Surat Edaran 815 dan 862, pasangan Amin Yakub - Nur Arfa kemudian diberi waktu perbaikan.

Lalu pada Sabtu (15/6/2024), pasangan Amin Yakub - Nur Arfa menyetor dukungan perbaikan sejumlah 20.513.

Dan hasil perbaikan itulah yang dirapatplenokan.

Dalam rapat pleno verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini, hadir lima komisioner KPU Takalar, dua komisioner Bawaslu Takalar, dan perwakilan bakal pasangan calon perseorangan.

Dari hasil verifikasi administrasi KPU, jumlah berkas syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 10.339.

Jika ditambah dengan hasil dukungan memenuhi syarat verifikasi administrasi pertama, yaitu 4.113, maka jumlahnya menjadi 14.450.

Jumlah itu masih kurang dari jumlah syarat dukungan yang dipersyaratkan, yaitu 22.785 syarat dukungan.

Baca juga: ADT Lirik Gerindra, Nasdem Optimis Menangkan Daeng Manye di Pilkada Takalar 2024

Jumlah itu merupakan 10 persen dari jumlah DPT yang tersebar di lebih 50 persen kecamatan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2024.

Kordinator Divisi Teknis KPU Takalar Ibrahim Salim mengatakan bahwa pasca keputusan ini berkas bakal pasangan Amin Yakub - Nur Arfa tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi selanjutnya.

"Jadi berdasarkan surat edaran 959, 862, 515, tahapan vermin itu berakhir tanggal 18. Maka dengan hasil ini, yaitu Tidak Memenuhi Syarat, maka tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," katanya.

Komisioner Bawaslu Takalar Zahlul Fadil menyampaikan hasil pengawasannya dari Bawaslu Takalar selama proses verifikasi administrasi (vermin).

"Jadi kami mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan regulasi PKPU dan apa petunjuk teknis terkait verifikasi administrasi pencalonan perseorangan yang diterbitkan oleh KPU RI," katanya.

Liaison Officer (LO) pasangan Amin Yakub - Nur Arfa, Reskiawan mengatakan pihaknya akan rapat dulu terkait keputusan ini.

"Segera kami akan rapatkan apa langkah selanjutnya yang akan diambil," katanya.

Dalam rapat pleno yang dimulai pukul 08.00 Wita ini, terjadi adu argumentasi.

Pihak Amin Yakub - Nur Arfa merasa janggal mengapa data-data yang telah mereka sortir agar Memenuhi Syarat (MS) justru terbaca Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ketika diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).

Baca juga: Teka-teki Burhanuddin Baharuddin Maju Pilkada Takalar

"Saya heran data yang telah diperiksa baik-baik oleh teman-teman sebelum meng-upload, saat masuk ke Silon dibaca tidak memenuhi syarat," kata seorang anggota tim Basri di forum rapat pleno.

Menanggapi, Kordinator Divisi Teknis Ibrahim Salim mengatakan telah melakukan semua proses sesuai tahapan dan mekanisme yang ada.

"Jadi data yang diupload oleh LO maka data itu yang masuk di Silon. Dan data yang masuk itu yang kita vermin. Jadi kita dalam hal ini telah menjalankan prosedur dan aturan yang ada," kata Ibrahim

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved