Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Amin Yakub-Nur Arfa Gagal Maju Jalur Independen di Pilkada Takalar Sulsel

Dari hasil verifikasi administrasi KPU, jumlah berkas syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 10.339, sementara yang dipersyaratkan 22.785.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
KPU Takalar
Penyerahan berita acara pleno hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari KPU Takalar ke Amin Yakub - Nur Arfa di Kantor KPU Takalar, Kalabbirang, Kecamatan Patallassang, Sulsel, Rabu (18/6/2024). Pasangan Amin Yakub-Nur Arfa gagal maju jalur independen. 

Komisioner Bawaslu Takalar Zahlul Fadil menyampaikan hasil pengawasannya dari Bawaslu Takalar selama proses verifikasi administrasi (vermin).

"Jadi kami mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan regulasi PKPU dan apa petunjuk teknis terkait verifikasi administrasi pencalonan perseorangan yang diterbitkan oleh KPU RI," katanya.

Liaison Officer (LO) pasangan Amin Yakub - Nur Arfa, Reskiawan mengatakan pihaknya akan rapat dulu terkait keputusan ini.

"Segera kami akan rapatkan apa langkah selanjutnya yang akan diambil," katanya.

Dalam rapat pleno yang dimulai pukul 08.00 Wita ini, terjadi adu argumentasi.

Pihak Amin Yakub - Nur Arfa merasa janggal mengapa data-data yang telah mereka sortir agar Memenuhi Syarat (MS) justru terbaca Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ketika diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA).

Baca juga: Teka-teki Burhanuddin Baharuddin Maju Pilkada Takalar

"Saya heran data yang telah diperiksa baik-baik oleh teman-teman sebelum meng-upload, saat masuk ke Silon dibaca tidak memenuhi syarat," kata seorang anggota tim Basri di forum rapat pleno.

Menanggapi, Kordinator Divisi Teknis Ibrahim Salim mengatakan telah melakukan semua proses sesuai tahapan dan mekanisme yang ada.

"Jadi data yang diupload oleh LO maka data itu yang masuk di Silon. Dan data yang masuk itu yang kita vermin. Jadi kita dalam hal ini telah menjalankan prosedur dan aturan yang ada," kata Ibrahim

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

- Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved