Alasan Pengacara Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar dan Hakim ke KPK dan MA
Pengacara Pegi Setiawan ingin melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Konstitusi dan KPK
TRIBUN-TIMUR.COM -- Pengacara Pegi Setiawan ingin melaporkan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) dan hakim kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegi Setiawan jadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Langkah pengacara Pegi Setiawan itu diambil di tengah upaya gugatan praperadilan yang telah diajukan kuasa hukum Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.
Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengungkapkan tujuan gugatan ini adalah untuk memantau proses pengajuan praperadilan.
Ia mengaku ingin mencegah terjadinya suap dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki.
"Kami yakin bahwa Pegi Setiawan tidak melakukan tindak pidana dan bahwa penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjeratnya," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (18/6/2024).
"Kami sering melihat budaya penyidik dan hakim yang rentan terhadap pengaruh, maka untuk mengantisipasi hal tersebut, kami mengkhawatirkan kemungkinan hakim bisa 'masuk angin'," imbuhnya.
Toni juga memastikan pihaknya telah mengirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau jalannya gugatan praperadilan Pegi.
Sementara itu, tujuan kubu Pegi menyurati KPK adalah untuk memastikan tidak terjadi suap selama proses praperadilan.
"Kami juga akan menyurati KPK agar memantau kinerja penegak hukum yang terlibat dalam proses praperadilan ini, termasuk hakim, panitera, dan penyidik," ujarnya.
Adapun kubu Pegi berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan oknum hakim ke MA dan KPK pada Rabu (19/6/2024).
Yakin Menang Praperadilan
Sebelumnya, Toni meyakini pihaknya akan memenangkan sidang prapradilan Pegi yang akan digelar pada Senin (24/6/2024).
Toni mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat terkait keberadaan Pegi saat malam pembunuhan Vina dan Eky, 2016 lalu.
Ia menyebut saat itu Pegi berada di Bandung.
Toni berujar bukti kuat yang berhasil dikumpulkan pihaknya di antaranya percakapan antara Pegi dan rekannya, Dede Kurniawan.
Adapun Dede sempat menunjukkan bukti percakapan dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.
Dari percakapan itu, terdapat percakapan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung saat Vina dan Eky meregang nyawa di Cirebon.
Kemudian, pada 3 Agustus 2016 Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.
Namun, Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.
Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."
"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni, Senin (17/6/2024).
Dengan sejumlah bukti kuat yang dimiliki, Toni yakin dapat memenangkan Pegi dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Terlebih, menurut Tony, dari bukti hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat kasus pembunuhan ini.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, TribunJabar.id/Eki Yulianto/Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Vina, Kubu Pegi Bakal Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK, Ini Alasannya
Keras! Isi Peringatan Mendagri Tito ke Bupati Lahat Usai Camat Elsye Hartuti Jebolan IPDN Kena OTT |
![]() |
---|
Kronologi Camat Jebolan STPDN Terjaring OTT Bersama 20 Kepala Desa, Ada Setoran ke Pejabat |
![]() |
---|
Sosok Bos Besar Topan Ginting? Pemberi Perintah Terima Suap Proyek Jalan Sumut |
![]() |
---|
Hasto Susun Rencana Baru, Tak Terima Divonis Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Sosok Saut Situmorang Mantan Anggota BIN Sebut Prabowo Bisa Senasib Thomas Lembong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.