Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Pengacara Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar dan Hakim ke KPK dan MA

Pengacara Pegi Setiawan ingin melaporkan penyidik Polda Jawa Barat dan hakim ke Mahkamah Konstitusi dan KPK

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Toni RM mengatakan Kuasa hukum Pegi Setiawan di Cirebon berencana melaporkan penyidik Polda Jabar dan hakim ke Mahkamah Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan. 

Toni berujar bukti kuat yang berhasil dikumpulkan pihaknya di antaranya percakapan antara Pegi dan rekannya, Dede Kurniawan.

Adapun Dede sempat menunjukkan bukti percakapan dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.

Dari percakapan itu, terdapat percakapan bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung saat Vina dan Eky meregang nyawa di Cirebon.

Kemudian, pada 3 Agustus 2016 Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.

Namun, Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."

"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni, Senin (17/6/2024).

Dengan sejumlah bukti kuat yang dimiliki, Toni yakin dapat memenangkan Pegi dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Terlebih, menurut Tony, dari bukti hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat kasus pembunuhan ini.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, TribunJabar.id/Eki Yulianto/Satrio Sarwo Trengginas)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Vina, Kubu Pegi Bakal Laporkan Penyidik dan Hakim ke MA dan KPK, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved