Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar 2024

Babak Baru Berebut Rekomendasi Parpol di Pilkada Takalar, Pengamat Sebut Transaksi dan Negosiasi

Setelah hampir semua partai telah membuka pendaftaran, fit and proper test dan survei calon usungan, kini keputusan berada di Dewan Pengurus Pusat.

Penulis: Makmur | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Faisal Amir mendaftar sebagai calon bupati di Sekretariat PKB Takalar, Senin (22/4/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Proses berebut rekomendasi partai di Pilkada Takalar, Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru.

Setelah hampir semua partai telah membuka pendaftaran, fit and proper test dan survei calon usungan, kini keputusan berada di Dewan Pengurus Pusat.

Pada fase ini, semua kandidat mengandalkan jaringan elite pusat yang mereka kenal.

Ada yang memakai jaringan formal, seperti pengurus DPP partai dan ada banyak juga yang menggunakan jaringan informal, seperti pejabat kepolisian, purnawirawan TNI, anggota DPR, pejabat kementerian, pengurus ormas, dan lain-lainnya.

Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Politik Unhas, Ali Munarto kepada Tribun-timur.com.

"Proses itu kita sebut dengan upaya-upaya networking untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan partai," katanya, Sabtu (15/6/2024).

"Jadi ada transaksi, negosiasi, tawar menawar antar elite-elite partai dengan para bakal calon," kata dia.

Lanjut, Ali Munarto menjelaskan mengapa hal itu terjadi.

"Praktik itu umum terjadi akibat kuatnya hirarki partai dan rendahnya otonomi partai di tingkat lokal," kata dia.

"Praktik ini membuat proses pengambilan keputusan diserahkan kepada segelintir orang di tingkat pusat. Atau biasa disebut oligarki partai," lanjut Ali.

Tak pelak, proses tawar-menawar dan negosiasi kini sementara berlangsung.

Dalam tawar-menawar itu yang dipertukarkan bukan hanya uang, seperti yang biasa disebut mahar, tetapi juga bisa dalam bentuk kebijakan, akses, izin usaha, dan sebagainya.

"Bukan rahasia lagi bahwa dalam proses kandidasi ini ada sejumlah uang yang harus dibayar," kata dia.

Tapi sebetulnya tidak terbatas soal uang, tawar menawar antara calon dengan elit partai bisa juga menyangkut soal kebijakan, IUP pertambangan, konsesi lahan, dan sebagainya," kata Ali.

Tetapi, dalam proses ini ada juga kelebihannya di samping memang ada kekurangannya.

Kelebihannya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih efisien, cepat, karna hanya berkutat di segelintir orang. Sementara kekurangannya, terjadi sentralisasi kekuasaan di partai, ada oligarki.

Ali kemudian menunjukkan dan membandingkan, sebetulnya ada banyak metode dalam proses kandidasi dan penjaringan bakal calon seperti ini.

"Ada banyak model sebetulnya yang dapat digunakan. Misalnya, di Amerika itu menggunakan model konvensi, dari tingkat lokal sampai nasional. Ada juga yang memakai metode survei opini publik," kata Ali.

Namun, kata Ali, metode konvensi seperti di Amerika prosesnya lama. Berbulan-bulan.

Kemudian Ali menjelaskan, dalam metode otoritas partai, itu juga bervariasi.

"Ada juga yang menggunakan otoritas partai tapi didelegasikan ke daerah proses pengambilan keputusannya. Jadi pengurus DPD yang menentukan. Tapi kalau yang ini, kekurangannya dapat mengganggu konsolidasi partai," tambah Ali.

Ali kemudian mengatakan, secara etika politik, hal ini tidak dapat dibenarkan, karna tidak baik secara etik.

Tapi dalam proses demokrasi, ini sah-sah saja sebagai sebuah metode penjaringan.

"Tinggal yang kita lihat, apakah keputusan yang dihasilkan itu otoriter atau demokratis," kata dia.

Menurutnya, otoriter itu kalau keputusannya tidak berlandaskan preferensi publik, seperti elektabilitas, dan hanya berlandaskan kemauan sepihak dari elite.

"Sebaliknya demokratis kalau memperhatikan aspirasi publik," kata Ali.

Hal yang menjadi masalah, menurut Ali, dalam proses penjaringan dan pengambilan keputusan di partai, itu tidak transparansi.

"Sehingga kita tidak mengetahui aspirasi dan kepentingan apa yang bermain dalam penentuan rekomendasi ke calon-calon," tambah Ali.

Faisal Amir, Haji Nojeng, Hengky, Fahriadi berebut rekomendasi PKB Takalar

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Takalar telah menerima empat orang pendaftar bakal Calon Bupati Takalar di Pilkada 2024.

Demikian disampaikan Ketua PKB Takalar, Abdul Haris Dg Nassa.

Pendaftaran penjaringan bacalon Bupati Takalar untuk PKB telah dibuka pada Senin 22 April 2024. 

"Sementara baru 4 orang. Mereka yakni, Faisal Amir, H Nojeng, H. Hengky yasin, Fahriadi Daeng Bai," sebutnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024)

Pada Pileg 2024, PKB berhasil mengungguli Nasdem dan PKS di Takalar.

PKB Takalar berhasil meraih 5 kuris di Pileg 2024 ini.

Dengan demikian, PKB Takalar masih membutuhkan 2 kursi untuk bisa mengusung bacalon 01 Takalar.

"Perolehan kursi PKB Takalar pada Pileg 2024 sebanyak 5 kursi," jelasnya

 Setelah pendaftaran selesai, lalu proses selanjutnya akan dilakukan oleh DPW PKB Sulsel dan finalisasinya di DPP PKB

Diketahui, Faisal Amir datang sebagai pendaftar pertama, Senin (22/4/2024).

Kehadiran Faisal Amir di Kantor PKB Takalar itu semakin membuktikan bahwa dia serius maju di Pilkada Takalar 2024.

Faisal Amir adalah mantan Ketua KPU Sulsel. Dia juga pernah menjadi Ketua KPU Takalar.

Kemudian disusul oleh tiga orang lainnya yakni H Nojeng,H. Hengky yasin, dan Fahriadi Daeng Bai.

Hengky Yasin merupakan putra asli Takalar sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sulsel dua periode. 

Haji Hengky sapaan akrabnya merupakan kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Perolehan Kursi: 

PKB 5

Nasdem 4

PPP 4

Gerindra 4

PDIP 4

Demokrat 3

Golkar 3

PKS 3

Gelora 3

PAN 1

Hanura 1

Total: 35

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved