Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Tarwiyah: Antara Sunnah dan Kemaslahatan

Jalur ‘Transit’ Tarwiyah ini dipandang sebagai amalan sunnah Nabi, walaupun tidak sampai berpandangan sebagairukun atau wajib haji.

Editor: AS Kambie
zoom-inlihat foto Tarwiyah: Antara Sunnah dan Kemaslahatan
MCH 2024/as kambie
Dr KH Kaswad Sartono, Koordinator Pembimbing Haji Khusus PT Ananda Nurul Haromain/Ketua Tanfidziyah NU Kota Makassar

Oleh: H Kaswad Sartono

Koordinator Pembimbing Haji Khusus PT Ananda Nurul Haromain

 

TRIBUN-TIMUR.COM, ARAFAH - Alhamdulillah, musim haji 1445 Hijriyah ini penulis dapat “berkah” dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PT Ananda Nurul Haromain diminta sebagai koordinator pembimbing ibadah haji khusus.

Tentu, kepermintaan ini di samping sebagai kehormatan, juga sebagai wasilah untuk dapat melaksanakan ibadah haji khusus bervisa haji resmi. Bukan ilegal yang berujung deportasi.

Para pembaca, dalam ibadah haji, wukuf di Arafah merupakan puncak kegiatan ritual haji. Tidak sah ibadah haji tanpa hadir di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Al-hajju ‘Arafah, haji itu Arafah. Begitu penggalan hadis Nabi yang menjadi referensi utama dalam pelaksanaan rukun-rukun haji, di samping ritual lainnya yang dikategorikan wajib haji.

Sebelum wukuf di Arafah, sesungguhnya telah didahului dengan amalan Ihram (berniat memulai ibadah haji) di Makkah sebagai rukun haji.

Nah, untuk perjalanan menuju Arafah, ada dua jalur yang dapat dipilih oleh penyelenggara haji baik oleh pemerintah maupun penyelenggara haji khususyaitu (1) Jalur Transit, dan (2) jalur Direct Arafah. Dalam perspektif Fiqh Haji kedua jalur ini diperbolehkan dan sah.

 Jalur Transit Mina

Yang dimaksud jalur Transit adalah rute pemberangkatan Jemaah haji tidak langsung ke Arafah, namun melaluikawasan Mina terlebih dahulu untuk transit beberapa waktusejenak untuk melakukan berbagai kegiatan ibadah antara lain shalat maktubah, talbiyah, dzikir dan doa.

Bagi golongan yang mengambil jalur Transit ini berpandangan mengikuti sunnah pada praktek Nabi Muhammad saw pada hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah, yang kemudian dikenal dengan jalur Tarwiyah

Jalur “Transit” Tarwiyah ini dipandang sebagai amalan sunnah Nabi, walaupun tidak sampai berpandangan sebagairukun atau wajib haji. Sehingga dengan demikian, jalur Transit ini tidak memiliki pengaruh sah-tidaknya ibadah haji.

Dalam praktek di lapangan, jalur Transit ini banyak dipilih dan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam memberangkatkan jemaahnya.

Jalur Direct Arafah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Teman ‘Baru’

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved