Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukum Puasa Tarwiyah Sabtu 15 Juni atau 8 Dzulhijjah dan Niat Puasa Arafah

Di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp kini viral ajakan untuk puasa tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah atau Sabtu, 15 Juni 2024.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi niat puasa tarwiyah dan puasa Arafah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Islam di Indonesia akan Lebaran Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024.

Di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp kini viral ajakan untuk puasa tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijjah atau Sabtu, 15 Juni 2024.

Puasa tarwiyah disebut memiliki keutamaan, yakni mendapatkan pahala seperti pahala didapatkan Nabi Ayub AS.

Hal itu berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah dalam kitab Nuzhah Al-Majalis wa Muntakhab Al-Nafais:

"Barangsiapa berpuasa pada hari Tarwiyah, maka Allah akan memberikan pahala seperti pahala kesabaran Nabi Ayub Alaihissalam atas musibahnya. Barangsiapa berpuasa pada hari Arafah, maka Allah akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala Nabi Isa Alaihissalam."

Namun, dikutip dari laman Muhammadiyah pwmu.co, tak ada anjuran untuk puasa tarwiyah.

Baca juga: Niat Puasa Tarwiyah 15 Juni 2024 dan Puasa Arafah 16 Juni 2024

Puasa yang disunnahkan sebelum Idul Adha hanya puasa Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijjah bagi orang yang tidak berhaji.

Sedang tanggal 8-nya tidak ada yang shahih.

Memang di kalangan masyarakat ada redaksi hadits puasa tarwiyah, tapi statusnya dla’if atau lemah.

مَنْ صَامَ الْعَشْرَ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَوْمُ شَهْرٍ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ سَنَةٌ ، وَلَهُ بِصَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ سَنَتَانِ

”Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari Tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan untuk puasa hari Arafah, seperti puasa dua tahun.”

Hadits ini berasal dari jalur Ali al-Muhairi dari at-Thibbi, dari Abu Sholeh, dari Ibnu Abbas, secara marfu’ atau sampai pada Nabi Muhammad saw. Namun, para ulama menyatakan bahwa hadits ini adalah palsu, yang tentu saja tidak bisa dijadikan hujjah atau dasar amal ibadah.

Tentang hadits puasa Tarwiyah ini, Ibnu al- Jauziy menyatakan: Hadits ini tidak shahih. Sulaiman at-Taimi mengatakan, ’at-Thibbi seorang pendusta.’ Ibnu Hibban menilai, ’at-Thibbi jelas-jelas pendusta.

Sangat jelas sehingga tidak perlu dijelaskan.

Penilaian tentang kepalsuan hadits puasa Tarwiyah ini juga dikemukakan Imam asy-Syaukani, dengan menyatakan: Hadits ini tidak shahih, dalam sanadnya terdapat perawi bernama al-Kalbi, seorang pendusta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved