Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Kali Hotman Paris Minta Maaf kepada Warga Makassar Sulsel

Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea dua kali meminta maaf kepada warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @hotmanparisofficial
Pengacara kondang Hotman Paris. 

Bisnis hiburannya melingkupi restoran, rub, kelab malam, hingga acara musik.

Sampai saat ini, HWG memiliki 8 jenama kelab malam dan bar, seperti Rocca Osteria & Bar, Helen's Live Bar, Gold Dragon Bar, Golden Tiger Club, W Superclub, Pentagon Club, Phoenix Gastro Bar, hingga Atlas Beach Fest.

Hampir semua jenamanya memiliki beberapa cabang di Indonesia, mulai dari Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Makassar, Medan, Pekanbaru, Bali dan kota-kota lainnya.

HW Group didirikan pada 2014 oleh Eka Setia Wijaya dan Ivan Tanjaya.

Awalnya, mereka berdua mendirikan restoran nasi goreng dengan nama "Kedai Opa" pada tahun 2014, namun usaha tersebut hanya bertahan tiga bulan saja.

Setelah kegagalan bisnis tersebut, Ivan dan Eka mendirikan ulang usahanya dengan format restoran dengan live music.

Nama Holywings dipakai karena terinspirasi dari nama restoran steik bernama "Holycow".

Seiring berjalannya waktu dan meluasnya unit usaha, kini beberapa nama terkenal seperti Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani, ikut bergabung menjadi investor HWG.

Polemik W Super Club 

W Super Club Makassar berujung polemik. Padahal, club malam ini baru saja diresmikan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Senin (27/5) kemarin.

Pengacara kondang Hotman paris Hutapea meresmikan langsung club malam ini.

Organisasi masyarakat (ormas) ramai-ramai menolak kehadiran tempat hiburan malam (THM) ini.

Berdasarkan penelusuran Tribun, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengeluarkan izin per tanggal 26 Mei 2024.

Ada tiga dokumen agar izin operasional THM tersebut diterbitkan Pemprov Sulsel.

Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian Investasi, pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Pemerintah Makassar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved