Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tampang Subhan Pemukul Pengunjung Starbucks Makassar Saat Demo Bela Palestina

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap Subhan alias Sube, pria penganiaya pengunjung kedai kopi Starbucks di Jl Andi Pangerang

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@JATANRAS_MKSR
Subhan alias Sube, pria penganiaya pengunjung kedai kopi Starbucks di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, saat demo bela Palestina, Jumat (17/6/2024). Dia ditangkap di Sorong, Papua Barat Daya dan dibawa ke Makassar, Rabu (12/6/2024) kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap Subhan alias Sube, pria penganiaya pengunjung kedai kopi Starbucks di Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel.

Pelaku ditangkap saat kabur ke Sorong, Papua Barat Daya.

"Yang bersangkut pada hari kejadian, sorenya langsung berangkat ke luar kota, yaitu ke Sorong Papua," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, sebagaimana video yang diunggah di akun Instagram Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar @jatanras_mksr, Kamis (13/6/2024).

Penganiayaan terjadi saat kelompok ormas merazia Starbucks, Jumat (17/6/2024) siang.

Razia ini terkait dengan gerakan untuk memboikot produk yang dianggap pro terhadap Israel.

Subhan pada saat razia terekam bertindak brutal dengan cara memukul satu di antara pengunjung.

Polisi pun kemudian bertindak cepat menangkap Subhan dalam pelariannya, di Sorong.

Dia pun dibawa ke Makassar, Rabu (12/6/2024) kemarin.

Baca juga: Anggota Ormas Viral Pukul Pengunjung Starbucks di Makassar Ditangkap

Saat ditangkap dan digelandang ke Mapolrestabes Makassar, tampak tangan Subhan diikat menggunakan borgol tali ties.

Tak seperti saat kejadian penganiayaan, kali ini Subhan tak bisa apa-sapa setelah dibekuk polisi.

Saat merazia kedai kopi waralaba asal Seattle, Amerika Serikat itu, Subhan disebut memaksa pengunjung Starbucks keluar hingga terjadi perdebatan yang memicu penganiayaan.

"Saat ada upaya dari kelompoknya untuk melakukan penyebaran pamflet, dan juga setelah dilakukan penyelidikan. Ada upaya untuk melakukan penyegelan sehingga terjadi keributan dan pemukulan," kata Devi.

"Dia mau memasang pamflet boikot Starbucks, tapi terjadi perdebatan dengan pengunjung maupun petugas dr karyawan Starbucks," katanya lebih lanjut.

Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan pengunjung Starbucks mengalami luka di kepala.

Subhan pun dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Demikian bunyi ayat 1 dan 2 pada pasal tersebut.

Sebelumnya, video aksi razia di Starbucks viral di media sosial.

Mereka yang merazia tampak mengenakan baju serba putih dipadu kopiah dan membawa bendera Palestina.

"Sekelompok ormas masuk kedalam coffee shop di Jalan AP Petta Rani Makassar dan memaksa pengunjung untuk keluar," demikian tertulis dalam video yang viral.

Di antara pelaku razia, ada yang terekam memukul.

"Salah satu pengunjung juga sempat dipukul oleh salah satu pendemo sebelum mereka keluar dari tempat itu," demikian tertulis dalam video.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved