Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Anggota Ormas Viral Pukul Pengunjung Starbucks di Makassar Ditangkap

Pelaku bernama Subhan, dijemput Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (12/6/2024)

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kloase tangkapan layar video viral dan juga saat Subhan ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (12/6/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku yang viral menganiaya pengunjung Starbucks, di pertigaan Jl AP Pettarani-Andi Djemma, Makassar, ditangkap.

Pelaku bernama Subhan, dijemput Tim Jatanras Polrestabes Makassar saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Rabu (12/6/2024) sore.

Subhan yang tertangkap oleh tim yang dipimpin Iptu Fahrul, pun langsung dibawa ke Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Tadi Jatanras sudah mengamankan pelaku pemukulan di Starbucks minggu kemarin, atas nama Subhan alias Subu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana.

Setelah kejadian, pada Jumat pekan lalu, Subhan lanjut Kompol Devi, langsung kabur ke Sorong Papua.

"Saat usai kejadian sorenya langsung berangkat ke luar kota sorong Papua. Ditangkap di Sorong, ditangkap di Bandara," jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Devi menjelaskan, aksi penganiayaan dilakukan Subhan saat menggelar aksi Bela Palestina.

Subhan dengan beberapa anggota ormas lainnya, pun memasuki Starbucks untuk memasang pamflet berisi seruan boikot produk Israel.

Namun, saat itu, Subhan disebut memaksa pengunjung Starbucks keluar hingga terjadi perdebatan yang memicu penganiayaan.

"Saat ada upaya dari kelompoknya untuk melakukan penyebaran pamflet, dan juga setelah dilakukan penyelidikan, ada upaya untuk melakukan penyegelan sehingga terjadi keributan dan pemukulan," ungkap Devi.

"Dia mau memasang pamflet boikot Starbucks, tapi terjadi perdebatan dengan pengunjung maupun petugas dr karyawan Starbucks," sambungnya.

Akibat penganiayaan itu, korban yang merupakan pengunjung Starbucks mengalami luka di kepala.

"Kita terapkan pasal 351 tentang penganiayaan," tegas Kompol Devi.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial (medsos) sekelompok organisasi masyarakat (Ormas) memasuki Coffee Shop Starbucks, Jl AP Pettarani, Jumat (7/6/2024). 

Dari unggahan akun Instagram @makassar_iinfo, massa aksi disebut memaksa para pengunjung Coffee shop itu, keluar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved