Tampang Subhan Pemukul Pengunjung Starbucks Makassar Saat Demo Bela Palestina
Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap Subhan alias Sube, pria penganiaya pengunjung kedai kopi Starbucks di Jl Andi Pangerang
"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."
Demikian bunyi ayat 1 dan 2 pada pasal tersebut.
Sebelumnya, video aksi razia di Starbucks viral di media sosial.
Mereka yang merazia tampak mengenakan baju serba putih dipadu kopiah dan membawa bendera Palestina.
"Sekelompok ormas masuk kedalam coffee shop di Jalan AP Petta Rani Makassar dan memaksa pengunjung untuk keluar," demikian tertulis dalam video yang viral.
Di antara pelaku razia, ada yang terekam memukul.
"Salah satu pengunjung juga sempat dipukul oleh salah satu pendemo sebelum mereka keluar dari tempat itu," demikian tertulis dalam video.(*)
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
1 Kena Reshuffle, Ini Daftar Alumni Kampus Makassar Menteri dan Wamen Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.