Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Makassar Gugat Nadiem Makarim dan Jokowi ke Mahkamah Agung Akibat Kuliah Mahal

Mahasiswa Makassar yang tergabung dalam APATIS yang rencananya akan mengajukan Judicial Review (JR) Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 di MA.

Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/ALFIAN
Mahasiswa Makassar mengatasnamakan diri Aliansi Pendidikan Tinggi Gratis (APATIS) menggelar aksi protes akibat uang kuliah yang melonjak naik di depan gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar Jl AP Pettarani, Kamis (13/6/2024) sore. 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dan Presiden Jokowi digugat mahasiswa Makassar ke Mahkamah Agung (MK).

Gugatan mahasiswa Makassar terhadap Nadiem Makarim dan Jokowi ini terkait dengan mahalnya biaya kuliah saat ini, terkhusus adanya persoalan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang menjadi sorotan.

Sebelumnya, di depan Menara Phinisi Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) Aliansi Pendidikan Tinggi Gratis (APATIS) menggelar aksi protes akibat uang kuliah yang melonjak naik, Kamis (13/6/2024) sore.

Ini tentu beranjak dari sistem kebijakan pendidikan nasional yang mengaklbatkan pendidikansulit untuk diakses bagi semua kalangan.

Hal ini direspon oleh Mahasiswa yang tergabung dalarn APATIS yang rencananya akan mengajukan Judicial Review (JR) Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSOBPT pada tanggal 13 Juni 2024 di Mahkamah Agung.

"Permohonan diajukan karena kami menilai Permen ini hanya berpihak kepada segelintir golongan, tak berpihak pada seluruh khalayak secara umum, apalagi rakyat miskin" ucap perwakilan Apatis Makassar, Dirga.

Sebelumnya APATIS telah melontarkan somasi terbuka dalam jangka waktu 17 hari kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan Presiden Jokowi pada tanggal 3 Juni 2024. Namun hal ini tidak mendapatkanrespon positif.

Permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Pemohon menyorot kebijakan terbaru pada masalah kebijakan biaya pendidikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan luran Pembangunan Institusi (IPI) yang tidak terjangkau rakyat secara umum, cacat logika, dan cacat hukum,sebagaimana diatur dalam dalam Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.

Baca juga: UKT Selangit, Kuliah Makin Sulit

Baca juga: 5 Prodi Unhas UKT Termahal dan Termurah : Kedokteran Tembus Rp41 Juta Per Semester

"Permen ini jadi penyebab kenaikan UKT dan IPI di berbagai kampus. Di Makassar, ini paling terasa di Unhas. Apalagi di sini ada salah satu wargaBara-baraya yang terancam tergusur sekaligus harus cari uang untukbayar UKT anaknya di Unhas. Bisa dibayangkan mungkin beban seperti apa yang harus ia rasakan. Untuk itu kami mohon seluruh masyarakat, khususnya mahasiswa, bisa mengirim Amicus Curiae ke MA dalam rangka mendukung permohonan uji materi ini.Untuk teknispengirimannya, bisa menghubungi perwakilan Apatis Makassar,"tutupnya.

Adapun tuntutan-tuntutan Mahasiswa Makassar sebagai berikut :

1. Cabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang StandaraSatuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

2. Kembalikan rumus Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi Biaya KuliahaTunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah (BOPTN dan BPPTNBH),yang wajib mempertimbangkankemampuan ekonomi mahasiswa, ortu mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.

3. Tingkatkan sekurang-kurangnya dua kali lipat anggaran BOPTN danBPPTNBH, lalu alokasikan untuk memberi subsidi tarif UKT mahasiswa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Wajibkan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT golongan1 (nol rupiah) dan UKT golongan 2 (500.000 s/d 1.000.000 rupiah)padamahasiswayang kurang mampu secara ekonomi sekurang-kurangnya 40 persen dari seluruh populasi mahasiswa di suatu PTN, di luar mandat program KIP-K dan beasiswa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved