Pilkada Luwu 2024
ASN 'Nakal' Suka atau Bagikan Konten Kandidat Cabup Luwu Sulsel Kena Sanksi KASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal kena sanksi jika like (suka), share (bagikan), ataupun comment (komen) postingan konten salah satu kandidat Bupati.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal kena sanksi jika like (suka), share (bagikan), ataupun comment (komen) postingan konten salah satu kandidat Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengaku, ASN kedapatan berpihak satu kandidat di media sosial bisa dikenakan sanksi moral.
"Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) antara Kemenpan RB, Kemendagri, Komisi ASN, Kepala BKN dan Bawaslu RI nomor 2 tahun 2022, akan dikenakan sanksi moral," jelasnya, Kamis (13/6/2024).
"Dalam Pasal 15 ayat 1, PP nomor 42 tahun 2004, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian," tambahnya.
Kata Irpan, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada ASN dan TNI-Polri menjaga netralitas jelang Pilkada 2024.
"Imbauan itu sudah kami sampaikan ke masing-masing instansi mengingat tahapan Pilkada Luwu mulai sejak Januari kemarin," terangnya.
Selain itu, di jajaran Panwas kecamatan, sambung Irpan, sudah mensosialisasikan larangan memposting, share dan menyukai postingan partai atau petinggi partai politik.
"Selain itu, 22 Panwas kecamatan kita juga sudah memberikan pemahaman kepada camat dan lurah masing-masing untuk menjaga penggunaan media sosial agar tidak memposting, share ataupun menyukai postingan partai atau petinggi partai," tandas Irpan.
Dirinya menambahkan, semua elemen masyarakat menjaga kelancaran Pilkada Luwu.
"Ini tanggung jawab kita semua seluruh elemen masyarakat Luwu menjaga demokrasi berjalan baik dan jujur. Kami berharap, tidak ada kasus netralitas ASN di Luwu," tutupnya.
Baca juga: Sanksi Golkar Menanti Nurhaeni Buntut Main 2 Kaki di Pilkada Palopo 2024
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Profil Amru Saher, Mantan Wabup di Balik Kemenangan Pata-Dhevy di Luwu |
![]() |
---|
Patahuddin - Dhevy Bijak Unggul di Luwu Sulsel, Agussalim dan Arham Basmin Mattayang Kompak |
![]() |
---|
Pilkada Luwu 2024: Patahuddin-Dhevy Bijak Menang, 2 Rival Kompak Terima Hasil |
![]() |
---|
Patahuddin Berbagi dengan Anak Yatim Usai Unggul Perolehan Suara Pilkada Luwu 2024 Versi KPU |
![]() |
---|
Legowo Terima Kekalahan, Agussalim Janji Tetap Wakafkan Diri untuk Masyarakat Luwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.