Opini
Islam & Student Loans: Mencari Solusi Tingginya UKT
UKT bertujuan untuk memastikan keadilan sosial dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Oleh: Prof Syaparuddin
Guru Besar IAIN Bone
Apa itu UKT? Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya pendidikan di perguruan tinggi di Indonesia yang didasarkan pada kemampuan ekonomi keluarga
mahasiswa.
UKT diperkenalkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih
adil dan merata.
UKT bertujuan untuk memastikan keadilan sosial dalam pembiayaan pendidikan tinggi.
Dengan UKT, biaya kuliah yang harus dibayar oleh mahasiswa disesuaikan dengan kemampuan finansial orang tua atau wali mereka, sehingga mahasiswa dari keluarga kurang
mampu tidak dibebani dengan biaya yang sama dengan mereka yang berasal dari keluarga mampu.
Selain itu, UKT diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi, yang pada gilirannya akan mendorong
peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Penentuan besaran UKT untuk setiap mahasiswa dilakukan berdasarkan data kemampuan ekonomi keluarganya.
Proses ini melibatkan beberapa tahap, yaitu pengisian formulir oleh calon mahasiswa yang berisi data tentang penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, kepemilikan aset, dan informasi relevan lainnya.
Perguruan tinggi kemudian melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima.
Berdasarkan hasil verifikasi, mahasiswa dikelompokkan ke dalam beberapa kategori atau kelompok UKT yang menentukan besaran biaya yang harus dibayar, dari UKT rendah hingga UKT tinggi, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing keluarga.
Secara umum, UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok berdasarkan penghasilan orang tua atau wali mahasiswa, antara lain: UKT Kelompok 1: Untuk mahasiswa dari
keluarga dengan penghasilan sangat rendah.
UKT Kelompok 2: Untuk mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan rendah.
UKT Kelompok 3: Untuk mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan menengah ke bawah.
UKT Kelompok 4: Untuk mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan menengah. UKT Kelompok 5 dan seterusnya: Untuk mahasiswa dari keluarga dengan penghasilan menengah ke atas dan tinggi.
| Kekerasan dan Child Grooming: Urgensi Perlindungan Anak |
|
|---|
| Board of Peace: Ilusi Perdamaian dan Arogansi Moral AS hingga Posisi Politik Etis Indonesia |
|
|---|
| Membangun Ekosistem AI Multikultural: Catatan dari Indonesia |
|
|---|
| Penuhi Gizi Seimbang dari Pangan Lokal: Pelajaran dari Sulawesi Selatan |
|
|---|
| Menolak Korupsi Senyap: Mengapa Mengembalikan Pilkada ke DPRD Adalah Kemunduran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Prof-Syaparuddin-Guru-Besar-IAIN-Bone-1.jpg)