Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2024

Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 dari BKN, Jadwal Pendaftaran, Formasi hingga Cara Login SSCASN

Unggahan tersebut memuat skema jadwal seleksi CPNS tahun ini, mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, tes hingga penetapan nomor induk pegawai

Editor: Ansar
sscasn.bkn.go.id
Info terbaru CPNS 2024 dari BKN. Simak informasi terbaru jadwal pendaftaran CPNS 2024, formasi hingga cara login atau daftar di SSCASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi terbaru jadwal pendaftaran CPNS 2024, formasi hingga cara login atau daftar di SSCASN.

Terbaru, beredar jadwal penerimaan CPNS 2024 di media sosial.

Informasi tersebut dibagikan di media sosial TikTok oleh akun @pejuangcasn, Kamis (6/6/2024).

Unggahan tersebut memuat skema jadwal seleksi CPNS tahun ini, mulai dari tahapan pengumuman, pendaftaran, tes hingga penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Dalam unggahan disampaikan, pengumuman seleksi CPNS akan dibuka pada 24 Juni-13 Juli 2024, dengan pendaftaran mulai 29 Juni-22 Juli 2024.

Sementara itu, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlangsung pada 26 Agustus-5 Oktober 2024.

Serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 11-25 November 2024.

Kelulusan pengumuman sendiri diperkirakan akan berlangsung pada 19-20 Desember 2024.

Respons warganet

Menanggapi, beberapa warganet justru berkata, informasi dari pusat menyampaikan bahwa pendaftaran CPNS diundur menjadi Agustus 2024.

"Info pusat terakhir rapat diundur Agustus," komentar akun @raisyaamira7. "Aku dengar di undur jadi Agustus karena masih verval RPP tenaga Non ASN," kata akun @arunikaesco.

 Lantas, benarkah informasi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2024 tersebut?

Penjelasan BKN soal jadwal pendaftaran CPNS 2024

Saat dihubungi Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, tidak membenarkan informasi jadwal CPNS 2024 yang beredar di media sosial.

Menurut dia, skema jadwal seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik CPNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih perlu menunggu informasi resmi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved