Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Ayah di Luwu Sulsel Rudapaksa Anak Tiri 4 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi bejat MS terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
MS perudapaksa anak tiri dibawa ke Mapolres Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Resmob Polres Kabupaten Luwu serta Unit Reskrim Polsek Kecamatan Bua meringkus MS (43).

MS dibawa ke Mapolres Luwu, Senin (10/6/2024) karena merudapaksa anak tirinya berinisial SE (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Penangkapan pelaku dipimpin Kanit 1 Ipda Moch Ryan.

Saat penangkapan, MS tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya kepada polisi.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Muhammad Saleh mengaku saat diintrogasi, pelaku mengaku merudapaksa korban sebanyak empat kali dalam rentan waktu enam bulan.

Baca juga: Caleg DPRD Terpilih Pinrang Dilapor ke Polisi Atas Kasus Dugaan Rudapaksa Setelah 4 Tahun

"Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak empat kali secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024," akunya, Selasa (11/6/2024).

Aksi bejat MS terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

"Ibu SE yang tak terima mendengar cerita anaknya, langsung melaporkan MS insiden tersebut ke kepolisian," ujarnya.

Dirinya menambahkan, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Potret Rumah Mertua Pelaku Rudapaksa di Jeneponto Sulsel Pasca Diamuk Massa, Tak Dijaga Polisi

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandas Saleh.

Tak hanya itu, MS juga dikenakan denda Rp500 juta dan mendapat hukuman tambahan karena statusnya sebagai wali korban.

“Kemudian denda paling banyak Rp500 juta dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," tutupnya.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved