Sosok Abdul Malik Pejabat Pemprov Sulsel Saksi Kasus SYL, Sebut Syahrul Pernah Tolak Uang Sekardus
Abdul Malik Faizal merupakan mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo di Pemprov Sulsel.
Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Dilansir dari laman e-LHKPN Senin 10 Juni 2024, Abdul Malik Faisal rutin melaporkan Harta Kekayaannya.
Terbaru adalah 26 Februari 2024 untuk periodik 2023.
Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp 3,9 Miliar.
Tujuh unit aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.
Namun demikian, ia nihil alat transportasi dan mesin.
Disisi lain, Abdul Malik Faisal punya harta bergerak lainnya senilai Rp. 216 juta.
Pemprov Sulsel Siapkan 5 Ribu Ton Benih Gratis, SPHP Disalurkan Bertahap |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Bangun SPAM Mamminasata, Anggaran Tahap Awal Rp82 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Tawarkan Skema Kepemilikan Pesawat Antarprovinsi |
![]() |
---|
Komisi A Beri Lampu Hijau Job Fit Pemprov Sulsel, Anggarannya Rp900 Juta |
![]() |
---|
Penerbangan Domestik Terbuka, Pemprov Sulsel Percaya Diri Tarik Wisatawan Mancanegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.