Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2024

Menag Bakal Gandeng Imigrasi Cegat Visa Ziarah Masuk Saudi di Musim Haji, Gus Men: Kasihan Mereka

Menteri agama menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha

Editor: AS Kambie
MCH 2024
AMIRUL HAJJ - Menteri Agama RI yang juga Amirul Hajj RI Yaqut Cholil Qoumas tiba di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah Arab Saudi, Minggu 9 Juni 2024 dini hari WAS atau Senin pagi WIB. Gus Men dijemput di bandara oleh, antara lain, Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief, Konsul KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo, Kepala Daker Bandara Abdillah M TohirTohir, dan Kepala MCH 2023 Khoiron Durori 

TRIBUN-TIMUR.COM, JEDDAH - Warga Negara Indonesia (WNI) yang hanya memiliki visa ziarah akan dicegah masuk Arab Saudi. 

Menjelang puncak musim haji tahun berikut, hanya WNI yang punya visa haji dibolehkan masuk Arab Saudi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa kasus terjadi pada calon yang tidak diperbolehkan masuk ke Makkah akibat menggunakan visa ziarah maupun non-haji.

"Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan agar pengguna visa ziarah dan non-haji resmi tidak diizinkan keluar Indonesia selama musim haji," kata Gus Men di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, Minggu 9 Juni 2024 dini hari WAS atau Senin pagi WIB.

Menteri Agama RI yang juga Amirul Hajj 2024 dijemput di bandara oleh, antara lain, Dirjen PHU Kemenag RI Hilman Latief, Konsul KJRI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo, Kepala Daker Bandara Abdillah M Tohir, Kepala MCH 2024 Khoiron Durori

Gus Men mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang terdeportasi karena menggunakan visa ziarah.

 "Kasihan kepada jemaah yang sudah masuk ke Arab Saudi, lelah, dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Ini tentu sangat merugikan," kata Gus Men.

Dia menegaskan menggunakan visa ziarah untuk ibadah haji telah dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi. 

"Masalah visa ziarah digunakan untuk haji itu sangat kita sayangkan. Jauh-jauh hari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyampaikan keseriusannya menindak tegas calon jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi dan akan mendapatkan larangan mengikuti ibadah haji," jelas Gus Men

Saksi Berat 

Pemerintah Indonesia pun telah melarang dan meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk menindak tegas travel nakal yang memfasilitasi penggunaan visa ziarah untuk berhaji.

"Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang prioritas pemerintah adalah terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal ini. Ini menjadi konsen kita bersama," ujar Yaqut.

Menteri agama menjelaskan sanksi berat seperti mencabut izin usaha travel nakal memang bisa dilakukan, namun dikhawatirkan mereka dapat membuka usaha baru dengan nama berbeda.

Kementerian Agama terus berupaya untuk memastikan kelancaran dan keamanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan visa haji resmi melalui jalur yang telah ditentukan dan tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa ziarah.

Sebelumnya, pegiat sosial media LMN (40) ditahan Arab Saudi akibat menjual visa non haji. 

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengatakan pelaku memiliki travel inisial AND tour. “Perusahaan tournya ini baru punya izin umrah saja,” kata Yusron Bahauddin Ambary.

Menurut Yusron Bahauddin Ambary, LMN ditangkap pada 25 Mei, saat dalam perjalanan menuju hotelnya di Makkah. 

“Saat ditangkap, dia bersama keponakannya. Ponakannya langsung dilepas, kalau LMN ditahan,” kata Yusron Bahauddin Ambary

Pihak KJRI mengetahui kasus ini setelah suami LMN, AC menghubungi KJRI. Lalu bersama pihak KJRI, suami LMN bertemu dengan kejaksaan.

“Dari hasil penyelidikan, LMN melalui akun Facebooknya menjual paket haji tanpa tasreh. Penawarannya haji tanpa antre,” ujar Yusron Bahauddin Ambary

Tertangkapnya LMN oleh aparat keamanan Saudi, berdasarkan laporan dari akun di X. “Jadi dilaporkan oleh akun di X dengan mention aparat keamanan Arab Saudi,” ungkapnya.

Pihak KJRI membantu suami LMN untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, namun ditolak pihak kejaksaan Arab Saudi.

“LMN ini kena pasal financial fraud, di Arab Saudi kasus cukup berat, tidak bisa dibebaskan melalui jaminan,” ujar Yusron Bahauddin Ambary.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yusron Bahauddin Ambary, dia menjual paket haji tanpa antre kepada 50 orang dengan harga sekitar Rp 100 juta. Para jemaah ini menggunakan visa ziarah, sementara LMN dan suaminya menggunakan visa pekerja musiman.

“Tim KJRI sudah bertemu dengan jemaahnya. Mereka agak bingung dengan nasibnya. Kami sudah minta mereka pulang, tapi mereka bilang enggak bisa pulang cepat, sudah terjadwalkan tanggal 21 Juni katanya,” papar Yusron Bahauddin Ambary

Sementara soal nasib LMN, sampai saat ini masih diproses, belum ada keputusan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved