Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Diperiksa KPK

Hasto Diperiksa KPK Hari Ini Soal Kasus Harun Masiku, KPK Belum Terima Konfirmasi Kehadiran

"Belum ada info terkait konfirmasi kehadiran," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sigiarto saat dihubungi, Senin pagi.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP yang jadi buronan KPK Harun Masiku. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Hasto hari ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan periksa Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) hari ini.

Meski Hasto sebelumnya menyatakan siap hadir di KPK, namun KPK belum menerima konfirmasi kehadirannya.

Hasto dipanggil sebagai saksi kasus suap eks kader PDI-P Harun Masiku.

"Belum ada info terkait konfirmasi kehadiran," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sigiarto saat dihubungi, Senin pagi.

Meski demikian, Tessa mengatakan pihaknya yakin Hasto akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Hasto menyatakan siap memenuhi panggilan KPK untuk dikintai keterangan terkait kasus Harun Masiku.

Menurut Hasto, KPK merupakan lembaga yang didirikan ketika Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menjadi presiden.

"Saya datang, karena yang mendirikan KPK Bu Mega," ujar Hasto saat ditemui di Sekola Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).

Adapun dalam pemeriksaan hari ini, KPK akan mengonfirmasi informasi baru terkait keberadaan Harun kepada Hasto.

Sebelum memanggil Hasto, penyidik telah memeriksa pengacara bernama Simeon Petrus, menantunya Hugo Ganda, dan kerabat mereka Melita De Grave, soal keberadaan Harun.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang.

Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).

Dugaan Kaitan Hasto dalam Kasus Harun Masiku

Nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto disebut-sebut dalam sidang korupsi.

Mantan ajudan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya, mengaku pernah melihat Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan di ruang kerja di kantor KPU.

Pengakuan itu disampaikan Rahmat saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan untuk Dapil Sumatera Selatan I, dengan Terdakwa kader PDIP Saeful Bahri di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sidang digelar melalui konferensi video dengan terdakwa Saeful Bahri berada di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung KPK lama.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Titi Sansiwi menanyakan saksi Rahmat Setiawan tentang pernah atau tidaknya atasannya, Wahyu Setiawan, bertemu denga Hasto Kristiyanto. Rahmat langsung membantah. "Tidak pernah," jawab Rahmat.

Namun, Rahmat tidak bisa mengelak ketika dikonfirmasi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK. Sebab, dalam BAP itu, Rahmat mengakui Wahyu Setiawan perna beberapa kali bertemu dengan Hasto.

Titi Sansiwi membaca berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Rahmat Setiawan. Di BAP itu, kata dia, Rahmat Setiawan memberikan keterangan Hasto Kristiyanto sempat beberapa kali bertemu Wahyu Setiawan.

“Di BAP anda ini beberapa kali?” cecar hakim Titi kepada Rahmat.

Akhirnya, saksi Rahmat mengakui Hasto pernah menemui mantan atasannya itu. Namun, menurutnya pertemuan terjadi di dalam kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Menurutnya, pertemuan itu terjadi di dalam ruang kerja Wahyu Setiawan, di sela acara rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Itu saat 2019 saat rekapitulasi. Pak Hasto dan tim kebetulan menjadi saksi perwakilan dari PDI Perjuangan. Datang ke kantor,” ujar Rahmat.

“Berapa kali ketemunya?” tanya hakim Titi. Rahmat mengungkapkan Hasto pernah masuk ke ruang kerja Wahyu di kantor KPU RI.

"Seingat saya, kalau tidak salah sekali itu di ruangan. Makan siang. Istirahat. Merokok. Biasa bapak kan merokok,” tutur Rahmat.

Rahmat mengaku tidak tahu saat ditanya tentang materi pembicaraan antara Wahyu Setiawan dan Hasto Kristiyanto saat itu. Sebab, pertemuan dilakukan di dalam ruang kerja atasannya, sementara dirinya berada di luar ruang kerja. “Tidak bu, (bertemu,-red) di dalam (ruang kerja,-red). Saya ruangannya di luar,” kata dia.

Dalam sidang kasus ini, Saeful Bahri selaku kader sekaligus staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bersama-sama caleg dari PDIP Harun Masiku, didakwa memberi uang suap secara bertahap sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

Suap diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina Sitorus secara bertahap. Agustiani adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan, yang pernah menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008-2012 dan caleg PDIP dari Dapil Jambi pada Pemilu 2019.

Suap diberikan untuk membantu caleg dari Dapil Sumatera Selatan 1 Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan rekan separtainya, Riezky Aprillia, melalui proses PAW. Kasus ini bermula setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan orang pada 8-9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proses persetujuan PAW anggota DPR dari PDIP untuk Dapil Sumsel I. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka penerima suap. Adapun caleg PDIP Harun Masiku dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka pemberi suap. Namun, pihak KPK meyakini ada donatur di balik pemberian uang suap tersebut.

OTT dan penanganan kasus tersebut juga diwarnai 'drama' lantaran Harun Masiku gagal tertangkap oleh pihak KPK dan hingga kini belum juga ditangkap. Nama dan peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diungkap jaksa KPK dalam persidangan dakwaan Saeful Bahri pada 2 April lalu.

Jaksa KPK mengungkapkan Hasto Kristiyanto memerintahkan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan terkait PAW Harun Masiku ke KPU. Jaksa menjelaskan, mulanya KPU mengumumkan rekapitulasi perolehan suara PDIP untuk Dapil Sumsel 1 yang menempatkan M Nazaruddin Kiemas memperoleh suara 0 (nol) karena meninggal dunia, Riezky Aprilia memperoleh suara tertinggi dengan 44.402 dan Harun Masiku hanya memperoleh suara 5.878.

Atas adanya rekapitulasi KPU itu, pengurus PDIP menggelar rapat pleno dan memutuskan Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.

Selanjutnya, Hasto Kristiyanto meminta penasihat hukum PDIP bernama Donny Tri Istiqomah, untuk mengajukan surat permohonan penetapan ke KPU agar Harun Masiku ditetapkan sebagai caleg terpilih penerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas.

Dan pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI, perihal Permohonan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 yang pada pokoknya meminta calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas Nomor urut 1, Dapil Sumsel I, suara sahnya dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku, nomor urut 6, Dapil Sumsel I.

Penjelasan Hasto

Hasto Kristiyanto, menegaskan sejak awal hanya menugaskan Donny Tri Istiqomah untuk mengurus permohonan PAW tersebut.

"Kami hanya menugaskan Donny melalui surat tugas. Surat kuasa untuk melakukan kajian hukum dan mengajukan judisial review ke Mahkamah Agung. Surat tugas hanya diberikan DPP kepada Donny Istiqomah tidak ke yang lain. Dalam pelaksanaan keputusan MA dan fatwa MA hanya kami berikan kepada Donny Istiqomah," kata dia, Kamis (16/4/2020).

Dia mengaku tidak menugaskan Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina. Bahkan, dia mengklaim tidak mengenal Agustiani.

"Saya tidak pernah meminta tolong atau memberikan tugas kepada Tio bahkan saya juga tidak berkomunikasi. Kami belum pernah memberikan penugasan ke pada ibu Tio, karena surat tugas hanya diberikan ke Donny," ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap penugasan dari DPP PDI Perjuangan selalu disertai surat tugas.

Namun, belakangan dia mengetahui Donny mengajak Saeful untuk bersama-sama membantu tugas tersebut.

"Saya ketahui pada Desember. Dengan demikian partai tidak pernah memberi penugasan kepada Saeful, karena itu inisiatif yang dilakukan Donny," tambahnya.

Hasto Diperiksa Pekan Depan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pekan depan.

Hasto direncanakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Informasi dari teman-teman penyidik, yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Namun, Ali belum bisa mengungkap hari apa Hasto Kristiyanto dipanggil tim penyidik KPK.

"Tetapi memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," kata Ali.

Hasto pernah diperiksa KPK pada Jumat (24/1/2020).

Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR tahun 2019-2024 dengan tersangka pihak swasta Saeful.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com/Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved