Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Diperiksa KPK

KPK Temukan Petunjuk Keberadaan Harun Masiku Usai Sita HP Hasto, Butuh Waktu Sepekan Tangkap DPO

Baru-baru ini, KPK memeriksa beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku, termasuk Hasto Kristiyanto.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Harun Masiku yang masih buronan KPK. Usai periksa dan sita ponsel Hasto Kristiyanto PDIP, KPK optimis bisa bekuk Harun Masiku dalam sepekan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan petunjuk keberadaan Harun Masiku setelah menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

KPK kini optimis bisa menangkap Harun Masiku dalam sepekan ke depan.

Baru-baru ini, KPK memeriksa beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku, termasuk Hasto Kristiyanto.

Ponsel Hasto Kristiyanto dan stafnya disita KPK.

Harun Masiku, eks caleg PDIP merupakan tersangka kasus suap komisioner KPU pada 2020 lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK sudah mendeteksi keberadaan Harun yang berstatus buron sejak 4 tahun lalu.

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap.

Mudah-mudahan," kata Alex saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

 "Saya pikir sudah, penyidik (yang mengetahui keberadaan Harun)," imbuh dia.

Klaim ini keluar dari mulut KPK sehari setelah penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku.

Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak memungkiri bahwa pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6/2024) berkaitan dengan upaya KPK untuk menangkap Harun.

Nawawi pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan Hasto bersifat politis.

Baca juga: Janji Hasto Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Sekjen PDIP Sebut Buronan Harun Masiku Korban Pemerasan

Baca juga: Janji Hasto Saat Diperiksa KPK Soal Kasus Harun Masiku, Bakal Ungkap Keberadaan eks Caleg PDIP?

"Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik adalah cari dan tangkap Harun Masiku," ujar Nawawi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved