Abdul Malik: Syahrul Yasin Limpo Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wakil Gubernur Sulsel
Syahrul Yasi Limpo disebutkan pernah menolak uang sekardus ketika masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel.
Namun setelah bertemu SYL, tamu tersebut meninggalkan kardus berisi uang di dalam ruangan.
"Tidak lama kemudian orang itu keluar tidak bawa bungkusan. Kemudian saya ditelepon lagi, saya masuk," jelasnya.
"Kemudian dia bilang 'Bawa ini, kejar itu orang, sampaikan terima kasih'," imbuhnya menirukan perkataan SYL kala itu.
Malik akhirnya mengembalikan sekardus uang kepada tamu yang bersangkutan.
Dari banyak pengalamannya bersama SYL, Malik mengakui eks Mentan itu memiliki integritas tinggi sebagai pejabat publik.
"Karena sudah terbuka, saya lihat ada uang di dalam kardus itu. Kardusnya kira-kira sebesar kardus Aqua."
"Makanya saya menganggap dia sangat punya integritas, saya bersumpah demi Allah," tandasnya.
SYL Hadirkan 2 Saksi Meringankan
Sebanyak dua saksi meringankan atau a de charge SYL telah memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin siang.
Kedua saksi tersebut adalah 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel bernama Ahmad Malik Faisal dan M Jufri Rahman.
Sebelumnya, pihak SYL juga sempat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus ini.
Namun, Jokowi dan JK menolak permintaan tersebut.
Sementara Airlangga mengaku tidak mendapat surat undangan menjadi saksi meringankan SYL.
Melayat ke Rumah Duka Ibu Fatmawati Rusdi, Deng Ical: Tadi Pagi Ada Agenda Sama Wagub |
![]() |
---|
Andi Sudirman Melayat ke Rumah Duka Ibunda Wakil Gubernur Sulsel di CitraLand Gowa |
![]() |
---|
Kapolda Sulsel dan Ustaz Da'sad Latief Melayat ke Rumah Duka Ibunda Wakil Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
Kenapa Sidrap Berhasil Jadi Lumbung Pangan? Bupati Syaharuddin Alrif Paparkan Data Depan Mentan |
![]() |
---|
LBH Pers: Gugatan Rp200 Miliar ke Tempo Jadi Ancaman bagi Kemerdekaan Pers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.