Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Malik: Syahrul Yasin Limpo Tolak Uang Sekardus Saat Jabat Wakil Gubernur Sulsel

Syahrul Yasi Limpo disebutkan pernah menolak uang sekardus ketika masih menjabat Wakil Gubernur Sulsel.

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). 

Namun setelah bertemu SYL, tamu tersebut meninggalkan kardus berisi uang di dalam ruangan.

"Tidak lama kemudian orang itu keluar tidak bawa bungkusan. Kemudian saya ditelepon lagi, saya masuk," jelasnya.

"Kemudian dia bilang 'Bawa ini, kejar itu orang, sampaikan terima kasih'," imbuhnya menirukan perkataan SYL kala itu.

Malik akhirnya mengembalikan sekardus uang kepada tamu yang bersangkutan.

Dari banyak pengalamannya bersama SYL, Malik mengakui eks Mentan itu memiliki integritas tinggi sebagai pejabat publik.

"Karena sudah terbuka, saya lihat ada uang di dalam kardus itu. Kardusnya kira-kira sebesar kardus Aqua."

"Makanya saya menganggap dia sangat punya integritas, saya bersumpah demi Allah," tandasnya.

SYL Hadirkan 2 Saksi Meringankan

Sebanyak dua saksi meringankan atau a de charge SYL telah memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin siang.

Kedua saksi tersebut adalah 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel bernama Ahmad Malik Faisal dan M Jufri Rahman.

Sebelumnya, pihak SYL juga sempat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus ini.

Namun, Jokowi dan JK menolak permintaan tersebut.

Sementara Airlangga mengaku tidak mendapat surat undangan menjadi saksi meringankan SYL.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved