Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasto Diperiksa KPK

4 Jam Hasto Kristiyanto Duduk di Ruang Dingin KPK Sebelum HP Disita, Pengacara Tak Bisa Masuk

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Hasto pun keberatan dengan tindakan KPK yang menyita ponselnya dari tangan ajudan.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Senin (10/6/2024).

“Jadi saya datang ke KPK ini dengan baik sebagai warga negara yang juga taat pada hukum. Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar empat jam dan bersama penyidik face-to-face itu paling lama satu setengah jam, sisa ditinggal kedinginan,” ucap Hasto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/6/2024)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, Senin (10/6/2024) (Tribunnews.com)

“Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara. Karena di tengah-tengah itu, staf saya yang namanya Kusnadi, itu dipanggil. Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya itu disita," kata dia. 

Hasto mengaku sempat berdebat begitu mengetahui handphone miliknya disita dari stafnya tanpa diberi tahu lebih dulu oleh KPK.

“Sehingga kemudian kami tadi berdebat. Sepengetahuan saya sebagai saksi, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum,” ujar Hasto.

“Kemudian akhirnya saya memutuskan, pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain. Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," kata dia.

"Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justicia,” lanjutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zen menuturkan KPK seharusnya melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur.

Menurut Patra, KPK tidak perlu menyita melalui staf dari Hasto Kristiyanto jika memang menilai perlu melakukan penyitaan.

“Untuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan oleh Pak Hasto, bentuk-bentuk pemanggilan ajudan yang lalu hadir dan langsung menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan, mengapa, penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan,”

“Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apapun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness," kata dia.

"Oleh karena itu tentu Pak Hasto sudah sampaikan beliau keberatan, berdasar dan valid. Kenapa nggak dimita langsung, ya tentu ini menjadi pertanyaan," kata dia.

Profil

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved